Ads

Komisi 4 DPRD Medan Desak Camat Sunggal Mediasi Konflik Penutupan Akses Gang

redaksi
15 Jul 2025 12:43
Medan News 0 8
3 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Penutupan akses Gang Melati 3 di Jalan Amal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, menuai protes dari warga. Menanggapi keluhan tersebut, Komisi 4 DPRD Kota Medan meminta Camat Sunggal segera memfasilitasi mediasi antarwarga yang berseteru agar persoalan tidak berlarut-larut.

Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menyampaikan hal itu saat meninjau langsung lokasi gang yang telah ditutup dengan pagar, Senin (14/7/2025). Turut mendampingi dalam peninjauan itu anggota komisi Jusuf Ginting Suka, Edwin Sugesti, dan Datuk Iskandar Muda.

Dalam kunjungan tersebut, hadir pula Camat Medan Sunggal Irfan Abdillah, Lurah Sunggal Siti Anirsyah, serta perwakilan dari Satpol PP Kota Medan.

Sejumlah warga menyampaikan keberatan atas penutupan akses jalan lingkungan mereka. Mereka menjelaskan bahwa gang tersebut sebelumnya menjadi jalur alternatif yang menghubungkan ke Jalan Perwira. Namun, warga dari kompleks perumahan di area tersebut memagari jalan secara permanen karena tidak ingin mobil dari luar masuk ke dalam kawasan mereka.

“Dulu hanya satu pagar, milik kompleks, dan masih bisa dibuka-tutup. Tapi sekarang sudah ada dua pagar, warga dari luar tidak bisa lagi akses ke dalam kompleks dan otomatis harus memutar lewat Jalan Amal,” kata Safri, salah seorang perwakilan warga.

Ia mengungkapkan bahwa konflik ini telah berlangsung lama dan pernah dimediasi, namun tidak pernah menghasilkan keputusan. “Pihak kompleks sebenarnya sudah membatasi akses hanya dari pukul 06.00 sampai 22.00 WIB, tapi sekarang akses itu pun tertutup total,” jelasnya.

Menanggapi kondisi tersebut, Datuk Iskandar Muda menyatakan bahwa gang yang disengketakan merupakan jalur vital yang menghubungkan pemukiman warga ke berbagai fasilitas publik. “Saya tahu betul daerah ini. Akses dari kompleks ini yang paling dekat ke berbagai tempat, termasuk masjid. Maka ini perlu dimediasi secara serius,” ujarnya.

Sementara itu, Lurah Sunggal Siti Anirsyah menambahkan bahwa pihaknya sudah pernah memediasi kedua belah pihak pada tahun 2024, namun pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil. “Sudah pernah difasilitasi, tapi tidak ada titik temu,” ujarnya singkat.

Ketua Komisi 4, Paul Simanjuntak, menegaskan bahwa pihak kecamatan harus segera mengambil langkah tegas. “Kita tidak bicara siapa yang salah atau benar, tapi ini jelas-jelas gang umum yang dibangun oleh Pemko Medan. Kalau mediasi gagal, Satpol PP harus turun tangan. Jangan sampai ada kesan ada negara dalam negara,” tegas Paul.

Ia juga meminta agar Camat Sunggal segera memanggil kedua belah pihak dan mencari solusi permanen. “Segera panggil yang berseteru. Ini tidak boleh dibiarkan,” lanjutnya.

Camat Medan Sunggal Irfan Abdillah yang hadir di lokasi menyatakan komitmennya untuk segera menyelesaikan persoalan ini. “Besok (hari ini, red), kami akan memanggil kedua pihak untuk mediasi, dan hasilnya akan kami laporkan segera,” ucap Irfan. (Reza)