Ads

Tunggakan Retribusi Sampah Capai Rp1,8 Miliar, Paul Simanjuntak: Itu Pembiaran, Potensi Korupsi

redaksi
15 Jul 2025 12:46
Medan News 0 7
3 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Komisi 4 DPRD Kota Medan mengecam keras lemahnya pengawasan dan pengelolaan retribusi sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan. Sorotan tajam disampaikan setelah diketahui bahwa hingga Juli 2025, total tunggakan retribusi sampah dari pihak kecamatan di seluruh Kota Medan mencapai lebih dari Rp1,8 miliar.

Tunggakan itu berasal dari pungutan terhadap 133.907 Wajib Retribusi Sampah (WRS) yang seharusnya sudah disetorkan ke DLH Medan oleh 21 kecamatan. Fakta ini terungkap dalam kunjungan kerja Komisi 4 DPRD Medan ke kantor DLH di Jalan Pinang Baris, Senin (14/7/2025), yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak bersama anggota Jusuf Ginting, Zulham Efendi, Datuk Iskandar Muda, Ahmad Afandi Harahap, dan Edwin Sugesti Nasution.

Dalam pertemuan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Siti Saidah Nasution menyampaikan bahwa pihaknya pesimistis mampu mencapai target PAD sebesar Rp40 miliar pada tahun 2025. Ia menyebutkan tidak ada peningkatan signifikan dari jumlah WRS, bahkan beberapa pelaku usaha besar justru menarik diri.

“Contohnya, manajemen Hotel Danau Toba saat ini tidak lagi terdaftar sebagai WRS,” ungkap Siti.

Mendengar penjelasan tersebut, Paul Mei Anton melontarkan kritik tajam terhadap kinerja DLH. “Kalau seperti ini dibiarkan tanpa ada gebrakan, itu sama saja membuka ruang korupsi. Saya yakin masyarakat tidak akan berani menunggak. Saya menduga ada oknum yang bermain dan memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi,” tegasnya dengan nada tinggi.

Ia menambahkan, penurunan jumlah WRS bisa jadi disebabkan oleh buruknya pelayanan kebersihan dari DLH.

“Kalau pelaku usaha kecewa terhadap pelayanan, ya wajar mereka enggan bayar. Ini harus menjadi bahan evaluasi. Jangan hanya menyalahkan masyarakat, tapi kita juga harus introspeksi,” kata Paul.

Sebagai solusi, Paul menyarankan agar sistem pembayaran retribusi sampah dikaitkan langsung dengan tagihan listrik atau air PDAM untuk memastikan keteraturan dan transparansi.

Sementara itu, Jusuf Ginting mempertanyakan mengapa tunggakan terus dibiarkan menumpuk dari bulan ke bulan. Ia menuntut adanya langkah tegas terhadap kecamatan yang tidak menyetor retribusi.

“Harus ada tindakan. Kecamatan yang disiplin dan taat patut diberi apresiasi. Tapi yang menunggak harus dibuka ke publik. Jangan ditutup-tutupi,” katanya tegas.

Datuk Iskandar Muda turut menyoroti nominal retribusi yang dinilai terlalu kecil dan tidak sebanding dengan beban operasional pengelolaan sampah.

“Di lapangan, rata-rata masyarakat membayar antara Rp20 ribu hingga Rp25 ribu per bulan, namun PAD yang masuk sangat minim. Bahkan masih banyak warga yang belum masuk data WRS tapi tetap bayar. Ini perlu ditertibkan,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa buruknya layanan turut menyebabkan masyarakat membuang sampah sembarangan. “Sarana prasarana masih minim. Wajar jika sampah tetap jadi masalah besar di Medan,” sambungnya.

Edwin Sugesti Nasution juga menyoroti lambannya tindakan DLH terhadap akumulasi tunggakan. “Jangan dibiarkan sampai tunggakan makin membengkak. Itu uang masyarakat. Harus ditelusuri agar tidak menimbulkan kecurigaan adanya penyelewengan,” tegasnya.

Menanggapi semua kritikan tersebut, Plt Kepala DLH Siti Saidah menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk mendata pihak ketiga yang terlibat dalam pengangkutan dan pembuangan sampah.

“Kami akan telusuri kemana sampah domestik dibuang, dan siapa pihak ketiga yang terlibat,” ujarnya. (Reza)