MEDAN, kaldera.id – Kondisi sarana dan prasarana di kawasan Urban Community Park Kebun Bunga, Jalan Candi Borobudur, Kecamatan Medan Petisah, mendapat sorotan tajam dari Komisi 4 DPRD Kota Medan. Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan Senin (14/7/2025), para anggota dewan menemukan banyak ketidaksesuaian pada pengerjaan fasilitas olahraga dan infrastruktur pendukung di lokasi tersebut.
Kunjungan lapangan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, bersama sejumlah anggota seperti Lailatul Badri, El Barino Shah, Renville P. Napitupulu, Rommy Van Boy, Jusuf Ginting, Zulham Efendi, Datuk Iskandar Muda, Ahmad Afandi Harahap, dan Edwin Sugesti Nasution. Hadir pula Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Medan, Tengku Cairuniza, serta perwakilan dari berbagai organisasi perangkat daerah Pemko Medan.
Paul menyampaikan kekesalannya saat meninjau sejumlah fasilitas, mulai dari akses jalan, lapangan olahraga, hingga pencahayaan taman.
“Ini jelas pengerjaan yang belum layak. Jalan sudah rusak, rumput lapangan sepak bola tidak tertata, fasilitas panjat tebing dan lapangan tenis pun tidak maksimal. Lampu taman banyak yang mati dan pagar sudah berkarat, padahal proyek ini baru selesai belum genap satu tahun,” kata Paul dengan nada tegas.
Kritik serupa datang dari Rommy Van Boy yang menyoroti kondisi lapangan tenis. Ia menilai kualitas pengerjaan jauh dari harapan dan terkesan asal jadi.
“Apakah lapangan ini sudah memenuhi standar dari Pelti? Lihat saja, permukaan semennya sangat kasar. Bahkan lebih baik kondisinya sebelum direnovasi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Kadispora Medan, Tengku Cairuniza. Ia mengakui masih ada kekurangan teknis dalam pengerjaan.
“Sebenarnya, lapangan sudah memenuhi standar. Hanya saja, garis putihnya belum sesuai. Harusnya memakai kapur, tapi ini malah pakai semen,” jelasnya.
Kekecewaan anggota dewan semakin memuncak ketika mereka meminta Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan untuk menelusuri detail pekerjaan fisik, namun pihak terkait datang tanpa membawa dokumen yang dimaksud.
Hal itu membuat Komisi 4 DPRD Medan menegaskan agar Dispora tidak gegabah menerima aset yang belum layak secara teknis dan administratif.
“Serah terima aset dilakukan 23 Desember 2024, tetapi hingga kini masih banyak kekurangan. Kami sudah menyurati Dinas Perkim, tapi kenapa data seperti RAB tidak dibawa? Kita juga perlu tahu detail dari temuan BPK sebesar Rp687 juta lebih, itu mencakup bagian mana?” tanya Paul.
Ia kembali mengingatkan agar pihak Dispora menunda penerimaan aset sebelum semua item pekerjaan selesai dan memenuhi standar. “Jangan diterima dulu sebelum seluruh pekerjaan diselesaikan dengan baik. Kita semua lihat sendiri, kualitas bangunannya belum layak,” tegasnya.
Senada dengan itu, anggota Komisi 4 lainnya, Lailatul Badri, mendorong agar pihak kontraktor segera dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
“Fasilitas yang ada masih banyak yang belum sesuai. Jangan sampai Dispora langsung menerima tanpa proses pengecekan menyeluruh,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi 4 DPRD Medan akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak kontraktor dalam waktu dekat melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP). (Reza)