MEDAN, kaldera.id – Komisi 1 DPRD Kota Medan kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti persoalan ganti rugi tanah warga yang terdampak proyek revitalisasi Danau Siombak di Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan. Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat DPRD Medan, Selasa (15/7/2025).
Ketua Komisi 1 DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Medan melalui Dinas PKPCKTR telah menyiapkan anggaran sebesar Rp30 miliar untuk pembayaran ganti rugi. Namun hingga kini, realisasi pembayaran belum terlaksana karena terkendala proses administrasi dan penilaian.
Perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, Salim, mengakui pihaknya belum bisa memastikan kelanjutan proses pengadaan dan pembayaran karena pembangunan telah dilakukan sebelum prosedur pengadaan tanah diselesaikan.
“Pekerjaan fisik dilakukan lebih dulu tanpa didahului proses pengadaan lahan sesuai aturan. Ini menjadi kendala utama bagi kami dalam menentukan nilai dan kelayakan penggantian,” jelas Salim dalam rapat tersebut. Ia berharap melalui forum ini, dapat dirumuskan solusi konkret agar persoalan bisa diselesaikan.
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Medan, Muslim Harahap, mendesak BPN agar segera berkoordinasi secara intensif dengan Dinas PKPCKTR dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II. Ia juga meminta keterlibatan Bagian Hukum Setda Kota Medan agar dokumen administrasi bisa dilengkapi secara menyeluruh.
“Anggaran sudah tersedia, warga hanya menanti kejelasan. Jangan sampai dana ini hangus di P-APBD karena tak dimanfaatkan. Kami minta BPN jangan berlarut-larut. Berhenti hanya bicara ‘konsultasi ke pusat’. Sampai kapan lagi? Gunakan data dan peta yang sudah ada untuk mempercepat penilaian,” tegas Muslim.
Ia menekankan pentingnya komitmen semua pihak agar proses ini tak terus-menerus menjadi polemik. Menurutnya, BPN harus menunjukkan keseriusan dan keberanian mengambil keputusan, apalagi jika sudah ada dukungan penuh dari legislatif.
Senada dengan itu, Ketua Komisi 1 Reza Pahlevi menegaskan bahwa DPRD siap mengeluarkan rekomendasi demi mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.
“Kalau memang BPN membutuhkan dukungan formal dari DPRD, kami siap memberikan. Bahkan kalau perlu, rapat lanjutan kita laksanakan di Kantor BPN Kota Medan agar lebih fokus pada penyelesaian,” ujar Reza.
Rapat dengar pendapat tersebut juga dihadiri perwakilan Dinas PKPCKTR Kota Medan, yaitu Yuslina, Kepala Satuan Kerja SNVT BP BWS Sumatera II Medan Maruli Simatupang, unsur Bagian Hukum Setda Kota Medan, Camat Medan Marelan, Lurah Paya Pasir, serta sejumlah perwakilan warga terdampak.
(Reza)