MEDAN, kaldera.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara yang dipimpin Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak secara resmi mengirimkan tiga surat rekomendasi kepada kepala daerah agar mencabut izin dan menutup operasional tiga tempat hiburan malam yang terbukti terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba.
Ketiga lokasi tersebut antara lain Studio 21 di Jalan Parapat Km 5,5, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar; D’RED KTV & CLUB di Jalan Gagak Hitam, Kompleks Seroja Permai No. 24–26, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal; dan Dragon KTV di Jalan Adam Malik No. 153, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan menyusul pengungkapan sejumlah kasus narkoba yang dilakukan di lokasi-lokasi tersebut, yang dinilai telah menimbulkan keresahan publik dan menjadi sorotan di berbagai platform media. Tempat-tempat tersebut diketahui kerap dijadikan lokasi transaksi maupun konsumsi narkotika secara terang-terangan.
Di Studio 21, penggerebekan dilakukan pada Minggu dini hari, 26 April 2025. Dua orang ditangkap, yakni RS yang diduga pengedar, serta JSS selaku manajer Studio 21 yang juga diduga sebagai bandar narkoba. Polisi menyita 97 butir ekstasi, 15 pil Happy Five, dan uang tunai Rp9 juta hasil transaksi. Saat ini, lokasi tersebut sudah diberi garis polisi dan dinyatakan status quo untuk kepentingan penyidikan.
Kemudian, pada Kamis malam, 15 Mei 2025, Ditresnarkoba menangkap seorang pelayan bernama RDS Ais Tata di D’RED KTV & CLUB dengan barang bukti 10 butir ekstasi. Esok harinya, dari empat ruang karaoke yang diperiksa, 19 orang diamankan, dan hasil tes menunjukkan 18 di antaranya positif menggunakan narkoba.
Lokasi juga telah disegel oleh petugas.
Sementara itu, pada Jumat malam, 23 Mei 2025, penangkapan kembali dilakukan di Dragon KTV. Petugas mengamankan dua pelaku, Zul dan RG, dengan barang bukti 708 butir ekstasi. Tidak berhenti di situ, keesokan harinya ditemukan pula 25 botol Ketamine.
Seperti dua lokasi sebelumnya, Dragon KTV juga telah dipasangi garis polisi dan dinyatakan dalam status quo.
“Penutupan dan pencabutan izin ini perlu dilakukan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya laten narkoba. Ini langkah penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Medan dan Kota Pematang Siantar,” ujar Jean Calvijn Simanjuntak.
Melalui tindakan tegas ini, Polda Sumut berharap pemerintah daerah memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemutusan mata rantai peredaran narkotika, guna menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih aman, bersih, dan bebas dari ancaman narkoba. (Reza)