MEDAN, kaldera.id – Langkah tegas Polda Sumatera Utara dalam membersihkan tempat hiburan malam (THM) dari peredaran narkoba tidak akan berhenti tiga lokasi hiburan malam saja. Kedepannya perlakuan serupa akan diberlakukan.
Setelah sebelumnya resmi merekomendasikan penutupan dan pencabutan izin operasional tiga tempat hiburan malam yang terbukti menjadi sarang narkoba, Ditresnarkoba Polda Sumut memastikan akan ada lagi THM lainnya yang bakal menyusul.
Sebelumnya, Polda Sumut telah melayangkan surat usulan kepada kepala daerah untuk mencabut izin dan menutup operasional hiburan malam Studio 21 di Siantar dan DRED serta Dragon di Kota Medan. Hal ini dikarenakan tiga lokasi hiburan malam itu secara terang- terangan terbukti menjual atau melakukan transaksi narkoba. Hal ini berdasarkan pengungkapan yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan, bahwa pihaknya saat ini tengah memproses data dan bukti terhadap beberapa tempat hiburan malam yang juga terindikasi kuat menjadi lokasi transaksi narkotika.
Surat rekomendasi resmi untuk penutupan dan pencabutan izin akan segera menyusul kepada pemerintah daerah terkait.
“Kami tegaskan, ini belum selesai. Akan ada lagi tempat hiburan malam lain yang kami rekomendasikan untuk ditutup dan dicabut izinnya. Surat resmi berikutnya sedang kami siapkan,” tegas Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (15/7/2025).
Langkah ini diambil menyusul keberhasilan pengungkapan kasus narkoba di Studio 21 di Pematang Siantar, D’RED KTV & CLUB dan Dragon KTV di Medan, yang telah memicu keresahan publik serta viral di media sosial. Ketiganya kini berstatus quo dan telah dipasangi garis polisi (Police Line) sebagai bagian dari proses penyidikan.
Lebih lanjut, Dirresnarkoba Polda Sumut juga menghimbau keras kepada seluruh pemilik dan pengelola tempat hiburan malam di wilayah Sumatera Utara agar tidak sekali pun memfasilitasi peredaran narkoba.
“Jangan pernah coba-coba. Jika masih ada yang berani menjadi tempat penjualan atau transaksi narkoba, kami akan tindak tegas dan rekomendasikan penutupan serta pencabutan izinnya,” tegasnya.
Penindakan tegas ini, tambahnya, adalah bentuk komitmen Polda Sumut untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba yang semakin mengancam. (Reza)