Ads

DPRD Medan Desak Pemko Tegas Selamatkan PAD dari Bangunan Tanpa Izin PBG

redaksi
17 Jul 2025 00:29
Medan News 0 8
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, mengajak Pemerintah Kota Medan untuk serius menyelamatkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor retribusi perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia menilai lemahnya pengawasan telah memicu maraknya bangunan yang berdiri tanpa izin di berbagai wilayah.

“Satpol PP dan Dinas PKPCKTR harus lebih tegas, jangan lagi ada pembiaran terhadap bangunan tanpa izin. Tindakan hukum yang tegas perlu diterapkan agar menimbulkan efek jera,” tegas Paul saat memimpin peninjauan ke sejumlah lokasi pelanggaran bangunan, Selasa (15/7/2025).

Peninjauan tersebut diikuti oleh Sekretaris Komisi 4, Dame Duma Sari Hutagalung, dan anggota Jusuf Ginting, Datuk Iskandar Muda, Edwin Sugesti Nasution, Zulham Efendi, serta Lailatul Badri. Turut hadir juga perwakilan Satpol PP, Dinas PKPCKTR Kota Medan, camat, lurah, dan kepala lingkungan setempat.

Salah satu lokasi yang dikunjungi adalah gudang penyimpanan besi di Jalan Pulau Sumatera, Lingkungan 4, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli. Bangunan tersebut diketahui berdiri tanpa memiliki izin PBG. Dalam kesempatan itu, Paul meminta pemilik gudang segera mengurus izin, dan memberi peringatan keras.

“Kalau tidak segera diurus, Satpol PP harus membongkar bangunannya. Pemko Medan kehilangan PAD dari retribusi izin bangunan ini,” tegasnya.

Peninjauan dilanjutkan ke Jalan Page Selatan, Kelurahan Mabar Hulu, di mana rombongan DPRD kembali menemukan pembangunan gudang tanpa izin. Paul dan anggota dewan lain menunjukkan kekesalan atas lemahnya pengawasan dari pihak terkait yang dinilai membiarkan pembangunan ilegal berjalan lancar.

“Bangunan ini harus dibongkar. Kalau tidak, kami minta aparat Pemko yang bertanggung jawab mengganti kerugian PAD. Ini kelalaian yang merugikan daerah,” tegas Paul di hadapan petugas Pemko yang hadir.

Anggota Komisi 4 lainnya, seperti Edwin Sugesti dan Lailatul Badri, turut mendesak agar penegakan aturan tidak ditawar-tawar.

“Tegakkan aturan dengan konsisten. Kalau pelaku usaha dibiarkan, mereka tidak akan pernah taat hukum,” ucap Edwin Sugesti.
Menanggapi desakan tersebut, perwakilan Satpol PP Kota Medan, Irvan, menyatakan akan segera menindaklanjuti temuan tersebut.

“Kami beri waktu dua hari. Jika tidak ada niat dari pemilik untuk mengurus izin, maka Satpol PP akan melakukan pembongkaran paksa,” tegas Irvan. (Reza)