Ads

Penculikan Siswa di Marelan Terungkap, Pelakunya Positif Narkoba

redaksi
1 Agu 2025 18:51
Medan News 0 5
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id — Aksi penculikan terhadap seorang bocah SD berusia 8 tahun di kawasan Marelan, Kota Medan, berhasil diungkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kerja cepat tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Sumut, Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, dan Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan membuahkan hasil: korban ditemukan dalam keadaan selamat, dan tiga pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

Kejadian berawal pada Selasa (30/7/2025) sekitar pukul 10.25 WIB, saat korban berinisial MDAN, yang akrab disapa Zaki, baru saja pulang dari sekolahnya di kawasan Pasar III Barat, Kecamatan Medan Marelan. Tanpa diduga, ia dihampiri oleh dua perempuan tak dikenal dan langsung dibawa pergi menggunakan mobil Toyota Rush berwarna putih.

Tak berselang lama, keluarga korban menerima surat yang berisi ancaman dan permintaan uang tebusan. “Isi surat tersebut sangat mengkhawatirkan, karena pelaku meminta uang sebesar Rp50 juta dan mengancam akan menjual organ korban jika permintaan tidak dipenuhi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal, mewakili Plt. Kapolres AKBP Wahyudi Rahman, Jumat (1/8/2025).

Laporan penculikan itu segera ditindaklanjuti oleh personel Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan yang langsung turun ke lokasi. Penyelidikan diperkuat dengan keterlibatan Tim Buncil Ditreskrimum Polda Sumut di bawah pimpinan AKP A.R.

Riza dan Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan yang dipimpin Iptu Hamzar Nodi. Investigasi dipusatkan pada keterangan saksi, rekaman CCTV, serta penelusuran jejak digital.

Hasil penyelidikan mengarah pada identitas salah satu pelaku bernama Julia Hasibuan (40), yang diketahui memiliki hubungan keluarga dengan ibu korban.

Julia akhirnya ditangkap di kediamannya di Marelan I Pasar IV, Kelurahan Terjun. Dari pengakuannya, polisi berhasil mengungkap dua nama lainnya: Nurhayati (52) dan Firda Hermayati (40), yang kemudian turut diamankan di tempat terpisah.

“Berkat koordinasi dan kerja sama yang solid, korban akhirnya ditemukan dalam kondisi selamat di sebuah rumah warga di Jalan KL. Yos Sudarso, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, sekitar pukul 00.10 WIB,” terang AKP Riffi.

Saat ditemukan, Zaki masih mengenakan seragam sekolah dan langsung dibawa ke Polsek Medan Labuhan untuk dipertemukan dengan keluarganya.

Sementara itu, ketiga pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum di Mapolres Pelabuhan Belawan.

“Para tersangka akan dikenakan Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 55 dan 56 KUHP,” tambah AKP Riffi. (Reza)