MEDAN, kaldera.id – Kondisi fasilitas pemadam kebakaran di Pasar Petisah dan Pusat Pasar Medan yang berada di bawah naungan PUD Pasar Kota Medan sangat memprihatinkan. Meski tersedia hydrant dan tandon air, namun keduanya tidak difungsikan dan tidak terawat.
Hal itu terungkap saat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan untuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua pasar tersebut, Selasa (19/8/2025).
Sidak dipimpin Ketua Pansus, Edwin Sugesti Nasution, didampingi Wakil Ketua Lailatul Badri serta anggota Pansus lainnya, yaitu Datuk Iskandar Muda, Jusuf Ginting, Paul Mei Anton Simanjuntak, dan Ahmad Affandi. Turut hadir pula Kadis Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Medan, M Yunus, bersama jajaran PUD Pasar.
Direktur Operasional PUD Pasar, Ismail Pardede, mengungkapkan bahwa hydrant di Pasar Petisah sudah berusia lebih dari 20 tahun. Sayangnya, pompa air tidak tersedia sehingga tidak dapat digunakan.
“Kondisi serupa juga terjadi di Pusat Pasar. Dari delapan unit hydrant yang ada, semuanya tidak berfungsi,” jelas Ismail.
Ia menambahkan, pemeliharaan fasilitas pemadam kebakaran hanya dilakukan jika ada pengajuan dan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran PUD Pasar.
Selain hydrant, tim Pansus juga menemukan bak penampungan air di kedua pasar tidak berfungsi dan terbengkalai. Di Pasar Petisah, bak air berada di area basement, sementara di Pusat Pasar terletak di belakang gedung pasar ikan.
Ketua Pansus, Edwin Sugesti, menilai kondisi tersebut sangat membahayakan. Selain fasilitas pemadam yang rusak, rambu-rambu jalur evakuasi pun tidak tersedia.
“Kalau terjadi kebakaran, ini jelas berbahaya. Hidran tidak berfungsi, tandon rusak, jalur evakuasi pun tidak ada,” tegas Edwin.
Edwin mengaku prihatin, sebab gedung-gedung yang dikelola Pemko Medan justru tidak siap menghadapi kebakaran. Padahal, Ranperda P2K ini merupakan inisiatif dari Pemko Medan.
Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri, menyatakan hal senada. Ia berharap Wali Kota Medan memberi perhatian serius terhadap masalah ini.
“Fasilitas pemadam milik Pemko Medan kondisinya sangat miris dan tidak layak. Kami harap ada pembenahan agar bisa menjadi contoh bagi pengelola gedung lainnya,” kata politisi PKB tersebut.
Sementara itu, anggota Pansus, Paul Mei Anton Simanjuntak, mengusulkan agar dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) khusus di pasar-pasar.
“Kondisi pasar sudah tua, kabel listrik semrawut, dan alat pemadam rusak. Dengan adanya UPT, jika terjadi kebakaran bisa cepat ditangani,” usulnya.
Kadis Damkarmat Medan, M Yunus, menjelaskan bahwa anggaran pemeliharaan alat pemadam kebakaran tidak berada di dinasnya, melainkan di instansi pengelola masing-masing, termasuk PUD Pasar.
“Rata-rata kebutuhan sekitar Rp 250 juta per tahun per wilayah. Kami hanya berwenang dalam pengawasan,” ujarnya.
Yunus menambahkan, dalam draf Ranperda P2K sudah diatur adanya sanksi bagi pihak-pihak yang tidak menyiapkan sarana pemadam kebakaran di gedung-gedung. (Reza)