MEDAN, kaldera.id – Pemko Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bekerja sama dengan Balai Diklat Keuangan (BDK) Medan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Kegiatan berlangsung pada 1–8 September 2025 di Gedung BDK Medan, Jalan Eka Warni, Kecamatan Medan Johor.
Acara dibuka langsung Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dan dihadiri sejumlah pejabat, antara lain Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumut I, Kepala BKPSDM Kota Medan, Plt Kepala BDK Medan, serta Kepala KPP Pratama di Kota Medan.
Dalam sambutannya, Rico menegaskan bahwa Pemko Medan tidak menaikkan tarif PBB. Fokus pemerintah saat ini adalah menekan kebocoran pajak demi optimalisasi penerimaan daerah. Ia juga berpesan agar petugas pajak mengedepankan profesionalisme dan sikap humanis dalam menjalankan tugas.
“Melalui diklat ini, saya berharap ASN Bapenda semakin memahami mekanisme serta regulasi yang berlaku, sehingga pelayanan pajak dapat dilakukan lebih baik, transparan, dan berintegritas. Pajak yang dibayarkan masyarakat sepenuhnya untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Medan,” ujar Rico.
Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, menambahkan bahwa bimtek ini bertujuan meningkatkan kompetensi ASN, khususnya dalam penilaian objek PBB.
“Seorang penilai PBB harus memiliki kemampuan memadai dalam menentukan Nilai Objek Pajak sebagai dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, PAD dapat meningkat secara signifikan,” jelas Agha.
Bimtek diikuti 33 ASN dari berbagai bidang dan unit kerja di Bapenda Medan, mulai dari Bidang BPHTB dan PBB, UPT I hingga UPT VII, hingga Bidang Pengembangan dan Pengendalian Pajak dan Retribusi Daerah.
Mengusung tema
“Profesional dan Kualitas Pelayanan untuk Peningkatan PAD pada Sektor Pajak”, kegiatan ini diharapkan memperkuat kapasitas ASN sehingga mampu menjalankan tugas perpajakan dengan lebih profesional, transparan, dan penuh tanggung jawab. (Reza)