Pansus Ranperda PPK Minta PT KIM Siapkan Sarana Prasarana Damkar

redaksi
10 Sep 2025 10:13
Medan News 0 4
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Ketua Panitia khusus (pansus) Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (PPK) Edwin Sugesti Nasution berharap PT. Kawasan Industri Medan (KIM) mempersiapkan sarana dan prasarana (sarpras) pemadam kebakaran (damkar). Sebab, kawasan tersebut masuk dalam zonasi rentan terjadinya kebakaran.

Hal tersebut disampaikan Edwin usai rapat lanjutan pembahasan Ranperda PPK bersama PT KIM dan Pelindo di DPRD Kota Medan, Selasa (9/9/2025).

Menurutnya, penyediaan sarana dan prasaran pemadam kebakaran itu harus sesuai dengan luas wilayah cakupan.

“Sarana dan prasarana yang di siapkan PT KIM selaku pengelola harus mampu mengkover luas wilayah. Dan ini harus di persiapkan secara menyeluruh,” kata Edwin.

Politisi PAN itu mengakui letak PT KIM berada di dua wilayah, Deliserdang dan Medan. Untuk itu dia menegaskan pembahasan ini hanya wilayah yang masuk Kota Medan. “Nantinya sarana dan prasarana yang disiapkan itu akan dikelola Pemko Medan dan menjadi UPT,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri menambahkan, saat ini ketersedian sarana prasarana di PT KIM dinilai tidak mumpuni untuk mengcover seluruh kawasan.

Sebab, hanya tersedia 2 armada dan 3 hydrant (1 hydrant di KIM 1 dan 2 hydrant di KIM 2). “Sarana yang ada ada tidak mampu menghandle kawasan seluas itu. PT KIM harus berkontribusi secara kawasan, walaupun perusahaan-perusahaan yang ada di kawasan itu memiliki tanggung jawab secara pribadi terhadap perusahaannya,” ungkap Lela.

Kadis Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) Kota Medan, Muhammad Yunus, menyampaikan armada pemadam kebakaran yang ada di PT KIM merupakan milik Dinas PP.

“PT. KIM hanya menyediakan lahan untuk di jadikan outlet saja. Itulah yang menjadi UPT Sekarang ini. Lahan tersebut sebenarnya masih kurang luas melihat risiko kebakaran yang akan terjadi,” kata Yunus.

Yunus juga menyampaikan, pihaknya pernah meminta kepada PT KIM untuk memperbaiki UPT tersebut.

“Sejak dibangun tahun 1988 sampai 2023 tidak pernah ada renovasi. Kami pernah minta, namun tidak ditanggapi. Kami bilang kalau tidak ada renovasi, UPT akan kami pindahkan ke Kantor Camat. Setelah mendapat sedikit teguran, barulah tahun 2024 direnovasi. Padahal, sesuai Permen PU Nomor 20 tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan, pihak pengelola harusnya membantu,” ungkap Yunus. (Reza)