MEDAN, kaldera.id – Komisi 1 DPRD Medan meminta Inspektorat Pemko Medan memeriksa Lurah Titi Papan, Irwan, dan Camat Medan Deli, Indra Utama, terkait dugaan kecurangan dalam pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) 14.
Ketua Komisi 1 DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis, menilai kedua pejabat tersebut diduga membekingi pengangkatan Kepling 14.
“Tidak ada verifikasi surat dukungan pencalonan Kepling. Bahkan masyarakat menolak, tetapi tetap diterbitkan SK baru oleh camat. Ada apa ini?” kata Reza dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi I DPRD Medan, Senin (22/9/2025).
Ia menambahkan, warga telah menolak keberadaan Kepling 14 selama hampir empat bulan. Penolakan itu bahkan disampaikan melalui aksi demonstrasi. “Kalau persoalan ini terus dibiarkan, bagaimana program wali kota bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Kepala Inspektorat Pemko Medan, Erfin F., menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini. “Kami pastikan bekerja secara utuh sesuai kriteria. Publik menunggu hasil kerja kami,” katanya.
RDP yang digelar untuk ketiga kalinya ini turut dihadiri Inspektorat, Bagian Tapem, Bagian Hukum, pihak kecamatan, Lurah Titi Papan, serta puluhan warga. (Reza)