Komisi 4 Minta Pemko Medan Bongkar Bangunan Pagar Besi di Jalan Amal

redaksi
24 Sep 2025 13:16
Medan News 0 14
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Komisi 4 DPRD Medan meminta Pemko Medan segera melakukan pembongkaran pagar besi yang menutup akses di Jalan Amal Gang Melati 3, Lingkungan 2, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

Sebab, jalan tersebut merupakan fasilitas umum yang dikelola dan terdaftar sebagai aset Pemko Medan.

“Satpol PP harus tegas bongkar bangunan pagar yang menutup fasum. Jangan ragu menegakkan aturan, Kami siap mendukung penegakan perda,” tegas Anggota Komisi 4 DPRD Medan Rommy Van Boy saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama OPD Pemko Medan dan warga terkait penutupan badan jalan yang dilakukan oknum warga setempat.

Ditegaskan Rommy, Dinas SDABMBK Kota Medan agar melakukan Surat Peringatan (SP)/teguran 1 sampai 3 kepada warga yang mendirikan pagar tersebut. “Jika sudah memberikan SP 3 namun tetap tidak berkenan bongkar sendiri, maka lakukan bongkar paksa. Segera berkordinasi dengan Satpol PP dan membentuk tim pembongkaran,” jelas Politisi Golkar itu.

Penegasan yang dilontarkan Rommy Van Boy bahkan dijadikan sebagai rekomendasi Komisi 4.

Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak sangat menyayangkan bahkan mempertanyakan ketidakhadiran Camat Medan Sunggal Irfan Abdillah dan Lurah Sunggal Siti Aisah.

“Ada apa camat dan lurah tidak hadir, padahal persoalan ini menyangkut kepentingan umum dan sudah berlarut larut,” cetusnya.

Sekretaris SDABMBK Kota Medan Willy, menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat teguran I kepada warga yang melakukan pemagaran.

Dalam surat tertanggal 13 Agustus 2025, sebagai surat teguraan I kepada warga pendiri atau penaggung jawab bangunan supaya melakukan pembongkaran dan mengembalikan posisi Jalan semula.

Masih dalam isi surat, apabila dalam 7 x 24 jam tidak dilakukan pembongkaran maka Pemko akan melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Adapun alasan menerbitkan surat teguran karena sesuai peninjau dilapangan, Dinas SDABMBK menemukan bukti bahwa jalan dimasud merupakan jalan yang dikelola Pemko Medan melalui Dinas SDABMBK dan tercatat sebagai aset Pemko Medan pada Karti Inventaris Barang (KIP D) dengan no registrasi 7329.

Berdasarkan pemaparan tersebut, Paul MA Simanjuntak mendorong agar Pemko Medan segera melakukan pembongkaran. “Kalau sudah ada pembuktian seperti ini segera lakukan tindakan. Apalagi akses jalan demi kepentingan umum dan akses ke masjid,” ujar Paul. (Reza)