MEDAN, kaldera.id – Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera memperbaiki mekanisme penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar lebih stabil sekaligus mendorong digitalisasi sistem NJOP. Langkah ini dilakukan untuk menutup celah praktik yang dapat merugikan negara serta memastikan transparansi.
Hal itu disampaikan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, saat menerima audiensi pengurus Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Medan di Rumah Dinas Wali Kota, Kamis (25/9/2025).
“Dengan digitalisasi, kita ingin menutup celah praktik yang berpotensi merugikan negara sekaligus memastikan transparansi. Kami selalu terbuka dan siap bersinergi,” ujar Rico.
Rico juga mengapresiasi peran IPPAT yang selama ini membantu masyarakat sekaligus memberikan kontribusi signifikan kepada pemerintah daerah melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ia berharap IPPAT Kota Medan terus meningkatkan profesionalisme serta berperan aktif dalam mempermudah layanan pertanahan, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang lebih baik.
Ketua IPPAT Kota Medan, Sandy Izhandri, menjelaskan bahwa IPPAT telah hadir sejak 1987 dan kini menaungi 230 PPAT di Medan. Menurutnya, IPPAT berperan penting dalam mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan melalui BPHTB.
Dalam pertemuan tersebut, IPPAT juga menyampaikan sejumlah masukan, antara lain penyesuaian harga NJOP agar lebih sesuai dengan harga pasar, perlunya sosialisasi terkait kemudahan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta penanganan persoalan teknis terkait berkas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan proses cek lapangan.
Selain membahas isu strategis, IPPAT berencana menggelar kegiatan senam pagi pada ajang Car Free Day di Lapangan Merdeka Medan, Minggu (28/9/2025). Acara ini akan dimeriahkan dengan lucky draw dan turut mengundang Wali Kota Medan serta Ketua Umum IPPAT, Effendi Harahap. (Reza)