Pansus DPRD Medan Bahas Aturan Jarak Pemasangan Iklan Rokok, 500 Meter dari Sekolah dan Area Anak

redaksi
9 Okt 2025 09:21
Medan News 0 23
2 menit membaca

 

MEDAN, Kaldera.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan kembali menggelar rapat lanjutan untuk membahas revisi Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), kemarin. Pembahasan difokuskan pada pengaturan pemasangan iklan rokok agar lebih komprehensif dan sesuai dengan ketentuan baru.

Rapat dipimpin Ketua Pansus Lily dan dihadiri anggota pansus, pengurus Kadin Kota Medan, perwakilan Dinas Kesehatan, Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah, Bagian Hukum Setda Kota Medan, pengusaha reklame, serta akademisi dari Universitas Sari Mutiara.

Ketua Pansus Lily menyampaikan bahwa Kadin meminta perusahaan yang hendak memasang iklan di Medan agar terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kadin.

“Selama ini, pemasang iklan tidak melibatkan Kadin dan langsung memasang iklan, padahal mereka tidak memahami aturan yang berlaku,” ujar Lily.

Dalam rapat tersebut dibahas pula ketentuan sesuai PP Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur jarak minimal pemasangan iklan rokok 500 meter dari lokasi pendidikan dan tempat bermain anak.

“Iklan rokok dapat dipasang dengan jarak 500 meter dari area belajar seperti sekolah umum, TK, SD, SMP, serta madrasah yang juga termasuk satuan pendidikan,” jelas Lily.

Untuk lokasi nonformal seperti tempat keterampilan swasta, tidak diatur ketentuan pemasangan iklan rokok dengan radius 500 meter.

Lily juga menyampaikan aspirasi Kadin, agar peraturan yang akan diterapkan tidak mematikan usaha perusahaan iklan maupun rokok.

Ia menegaskan penerapan Perda KTR di Medan masih akomodatif dan tidak mengganggu UMKM maupun perusahaan reklame selama aturan dipatuhi.

Hal ini berbeda dengan kota Bogor yang sudah menghapus iklan rokok dari pendapatan asli daerah (PAD).Dari Universitas Sari Mutiara, pihak kampus mengapresiasi perubahan Ranperda KTR yang dinilai penting untuk melindungi mahasiswa dari paparan asap rokok dengan landasan hukum yang jelas.

Mereka juga mengusulkan penyediaan ruang khusus merokok di tempat umum, seperti yang sudah diterapkan di beberapa lokasi seperti bandara.

Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan menciptakan lingkungan sehat dan bebas asap rokok.

Namun, implementasinya kini dinilai kurang relevan sehingga perlu perbaikan dan pembaruan beberapa pasal dalam Perda tersebut. (Reza)