MEDAN, kaldera.id – Kabupaten Langkat memperoleh kuota 1.400 pekerja rentan dari sektor sawit dan nelayan dari kuota
20.879 pekerja rentan penerima bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui perlindungan sosial bagi pekerja di sektor informal, seperti perkebunan sawit, pertanian, dan perikanan. Bantuan tersebut merupakan kerjasama Pemprov Sumut dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut keterangan yang disampaikan Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution, pada 2025 sebanyak 20.879 pekerja rentan, terdiri dari 17.361 pekerja sektor sawit di 21 kabupaten/kota serta 3.518 pekerja petani dan nelayan di wilayah miskin ekstrem, khususnya di Kepulauan Nias akan mendapatkan bantuan JKK dan JKM.
Wakil Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti mengapresiasi perhatian Pemprov Sumut terhadap pekerja di Langkat.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Langkat di bawah kepemimpinan Bupati Syah Afandin siap mendukung penuh program perlindungan sosial ketenagakerjaan yang menjadi bentuk kepedulian bagi pekerja yang belum tersentuh perlindungan formal.
“Bupati Syah Afandin berkomitmen agar masyarakat Langkat, khususnya pekerja sawit dan nelayan, mendapatkan perlindungan sosial yang layak. Program ini sangat membantu mengurangi risiko kerja dan memperkuat pengentasan kemiskinan di Langkat,” kata Tiorita.
Hal ini juga menunjukkan keseriusan Pemkab Langkat dalam memperkuat kerja sama lintas sektor untuk melindungi pekerja rentan, memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan, serta mendukung visi pemerintah pusat dalam membangun ketahanan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara. (Reza)