Disdukcapil Medan Layani 578.947 Dokumen Adminduk hingga September, Wujudkan Pelayanan Prima Sesuai Visi Misi Rico – Zaki

redaksi
15 Okt 2025 17:20
Medan News 0 2
3 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Sepanjang Januari hingga September 2025, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan telah melayani sebanyak 578.947 dokumen administrasi kependudukan (Adminduk).

Capaian ini merupakan bagian dari upaya Disdukcapil dalam mewujudkan pelayanan prima sesuai visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Rico–Zaki.

Kepala Disdukcapil Kota Medan, Baginda P. Siregar, menyampaikan hal tersebut saat ditemui di kantornya, Selasa (14/10/2025).

Ia menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui berbagai inovasi, di antaranya pelayanan keliling dan penambahan jam operasional di kantor Disdukcapil.

“Dalam meningkatkan pelayanan publik sebagaimana visi dan misi Bapak Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Rico–Zaki, kami mengedepankan pelayanan prima. Salah satunya dengan menghadirkan pelayanan keliling di berbagai lokasi. Misalnya, pada 14–15 Oktober ini, pelayanan keliling kami berada di Lapangan Upacara Politeknik Negeri Medan, Belawan, dan ATCS,” jelas Baginda.

Selain itu, Disdukcapil Medan juga memperpanjang jam layanan untuk mempermudah masyarakat. Di hari kerja, layanan dibuka dari pukul 08.00 hingga 20.00 WIB, sedangkan pada hari Sabtu dimulai dari pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.
Baginda menjelaskan, masyarakat kini dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan baik secara tatap muka langsung maupun melalui layanan daring (online) menggunakan aplikasi Sibisa.

“Semua layanan Adminduk, seperti Identitas Kependudukan Digital (IKD), KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian, dan dokumen lainnya, dapat diurus secara gratis tanpa dipungut biaya,” tegasnya.

Selain melalui pelayanan keliling, Disdukcapil juga aktif melayani masyarakat dalam berbagai kegiatan Pemko Medan, seperti ‘Sapa Warga’ bersama Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas serta kegiatan Mal Pelayanan Publik (MPP) Roadshow.

Menurut Baginda, kehadiran Disdukcapil dalam kegiatan tersebut mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat.

“Dalam pelayanan keliling, pengurusan Adminduk diupayakan selesai dalam satu hari. Informasi jadwal dan lokasi pelayanan keliling dapat dilihat melalui akun Instagram resmi Disdukcapil Medan,” ujarnya.

Dari total 578.947 dokumen Adminduk yang diterbitkan selama Januari–September 2025, dokumen terbanyak adalah KTP elektronik sebanyak 141.378 dokumen, disusul Kartu Keluarga (KK) sebanyak 114.480 dokumen, dan Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 57.412 dokumen.

Selain itu, Disdukcapil juga telah menerbitkan 43.552 akta kelahiran, 14.054 akta kematian, serta 4.850 akta perkawinan. Untuk perekaman e-KTP, hingga September 2025 telah tercatat 34.141 dokumen.

Adapun pengurusan dokumen pindah datang dan pindah keluar mencapai total lebih dari 107.000 dokumen.

Baginda menegaskan, seluruh pelayanan tersebut dilakukan secara transparan dan tanpa biaya, serta meminta masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo.

“Kami mengimbau masyarakat agar mengurus dokumen kependudukan secara mandiri. Manfaatkan layanan daring dan tambahan jam layanan, baik di hari kerja maupun akhir pekan, agar lebih efisien,” tutup Baginda. (Reza)