MEDAN, kaldera.id – Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, kembali menghadirkan terobosan yang berpihak pada masyarakat kecil. Melalui program Restorative Justice (RJ) yang menjadi bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), Pemprov Sumut menyiapkan sedikitnya 2.000 Pos Bantuan Hukum di seluruh desa dan kelurahan di Sumatera Utara.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan akses hukum yang lebih mudah dan berkeadilan bagi masyarakat, sekaligus memperkuat penyelesaian masalah sosial secara kekeluargaan tanpa harus selalu berujung di meja hijau.
Pengamat hukum Syahrul Ramadhan Sihotang menilai kebijakan yang diambil Gubernur Bobby Nasution ini sangat tepat dan progresif.
“Pembentukan pos-pos Restorative Justice ini langkah yang sangat baik. Apalagi ditempatkan di wilayah-wilayah seperti kecamatan dan desa. Artinya, masyarakat tidak perlu jauh-jauh mencari tempat untuk mendapatkan solusi hukum,” ujar Syahrul kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).
Menurut Syahrul, tidak semua kasus pelanggaran harus diselesaikan melalui jalur pidana. Prinsip Restorative Justice justru menekankan musyawarah dan perdamaian di tingkat masyarakat.
“Tidak semua tindak pidana ringan harus berakhir di penjara. Prinsipnya, masalah sosial sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu sebelum dibawa ke polisi,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini juga sejalan dengan asas hukum ‘Ultimum Remedium’, yakni pidana merupakan upaya terakhir dalam penyelesaian suatu perkara.
“Pidana itu jalan terakhir. Jadi langkah yang ditempuh Gubernur Bobby ini sudah sejalan dengan asas hukum yang berlaku,” tegasnya.
Syahrul juga menilai keberadaan pos pengaduan RJ ini akan memperkuat sinergi antara aparat di tingkat bawah — seperti bhabinkamtibmas, kepling, dan lurah — dalam membantu masyarakat mencari penyelesaian damai sebelum masuk ke ranah hukum formal.
“Selama ini mekanisme seperti itu sudah ada, tapi kurang aktif. Dengan adanya pos-pos pengaduan ini, peran mereka akan semakin nyata,” imbuhnya.
Ia menilai, kebijakan Bobby Nasution ini bukan hanya memberikan efisiensi penegakan hukum, tetapi juga membangun kembali nilai-nilai sosial dan gotong royong di tengah masyarakat.
“Banyak persoalan kecil yang seharusnya bisa selesai dengan duduk bersama, bukan dengan kurungan penjara. Langkah Gubernur Sumut ini sangat positif dan patut kita dukung,” tutup Syahrul Ramadhan Sihotang. (Reza)