Bentuk 151 Posbakum Dukung Restorative Justice, Rico Dapat Apresiasi

redaksi
21 Okt 2025 15:29
Medan News 0 131
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara memberikan apresiasi kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, atas komitmennya mendukung penerapan Restorative Justice (RJ) dan pembentukan 151 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh kelurahan se-Kota Medan.

Apresiasi tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, saat beraudiensi dengan Wali Kota Medan di Balai Kota, Senin (20/10/2025).

Ignatius menilai langkah yang dilakukan Rico Waas menunjukkan kepedulian tinggi terhadap perlindungan hukum bagi masyarakat. Selain mendorong penerapan RJ, Wali Kota Medan juga memperluas akses keadilan melalui pembentukan Posbakum serta melindungi pelaku ekonomi kreatif dengan pemberian sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

“Tentu kami sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan Wali Kota Medan. Beliau sangat peduli terhadap perlindungan hukum bagi masyarakat,” ujar Ignatius.

Sementara itu, Wali Kota Medan Rico Waas menegaskan bahwa penerapan RJ bukan berarti pelaku dibebaskan dari hukuman, melainkan menjalani bentuk hukuman berupa sanksi sosial. Menurutnya, konsep RJ harus dipahami sebagai bentuk pemulihan keadilan sosial di masyarakat.

“Kita harus memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa RJ bukan berarti pelaku tidak dihukum, tetapi menjalani hukuman dalam bentuk sanksi sosial,” jelas Rico.

Terkait Posbakum, Rico menekankan pentingnya keberadaan pos bantuan hukum yang efektif dan berdaya guna. “Posbakum ini harus kita fungsikan agar masyarakat lebih sadar hukum,” katanya.

Selain itu, Rico juga menegaskan komitmennya untuk terus melindungi pelaku ekonomi kreatif melalui pemberian sertifikat HKI agar karya orisinal anak Medan semakin berkembang dan menjadi kebanggaan daerah.

“Semakin kuat perlindungan atas karya kita, semakin berkembang pula pelaku ekonomi kreatif di Medan,” pungkasnya. (Reza)