MEDAN, kaldera.id – Dalam upaya memperkuat tata kelola perusahaan dan mitigasi risiko hukum, Bank Sumut memperbarui Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Penandatanganan dilakukan di Aula Kejati Sumut, Jalan A.H. Nasution, Medan, Kamis (23/10/2025).
Langkah ini menjadi bagian dari strategi Bank Sumut untuk memperkuat sinergi kelembagaan dengan aparat penegak hukum, sekaligus memastikan seluruh kegiatan operasional perbankan berjalan sesuai koridor hukum, prinsip kehati-hatian, dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Direktur Bisnis dan Syariah Bank Sumut, Syafrizalsyah, menyampaikan bahwa kemitraan dengan Kejati Sumut yang telah terjalin sejak 2020 memberikan dampak signifikan bagi peningkatan kinerja dan ketahanan kelembagaan Bank Sumut.
“Pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara sangat membantu dalam percepatan penyelesaian berbagai persoalan hukum. Ini bukti nyata komitmen kami menjaga kepatuhan hukum dan kepercayaan publik terhadap Bank Sumut,” ujar Syafrizalsyah.
Ia menjelaskan, pembaruan MoU ini tidak hanya memperpanjang kerja sama yang sudah ada, tetapi juga memperluas ruang lingkup kolaborasi.
Bentuk kerja sama yang diperkuat meliputi pemberian pertimbangan hukum, pendampingan pada kegiatan strategis yang berisiko hukum, serta peningkatan literasi hukum bagi karyawan Bank Sumut melalui edukasi dan sosialisasi berkelanjutan.
“Kami ingin menjadikan kepatuhan hukum sebagai bagian dari budaya kerja Bank Sumut. Semua proses bisnis harus berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menyambut baik sinergi tersebut dan menilai kerja sama ini sebagai contoh positif kolaborasi antara lembaga keuangan dan aparat penegak hukum dalam memperkuat kepastian hukum di sektor ekonomi daerah.
“Kami hadir bukan sebagai penghambat, tetapi sebagai mitra strategis. Dalam dunia usaha, batas antara risiko bisnis dan risiko hukum sangat tipis. Pendampingan hukum sejak awal sangat penting agar langkah korporasi tetap di jalur yang benar,” jelas Harli.
Harli menegaskan, Kejati Sumut berkomitmen memperkuat fungsi pencegahan, mediasi, dan perlindungan hukum bagi BUMD dan BUMN yang berperan vital dalam pembangunan ekonomi daerah.
Kerja sama ini diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap Bank Sumut sebagai bank pembangunan daerah yang tidak hanya berorientasi pada kinerja bisnis, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip transparansi, integritas, dan akuntabilitas.
Dalam kesempatan yang sama, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Regional Sumatera Utara juga turut menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejati Sumut.
Turut hadir mendampingi Kajatisu, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Datuk Rosihan Anwar, beserta sejumlah pejabat Kejati dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) di lingkungan Kejatisu. (Reza)