Anggota Komisi 4 DPRD Medan Afri Rizki Lubis
MEDAN, kaldera.id – Anggota Komisi 4 DPRD Medan Afri Rizki Lubis mendesak Pemerintah Kota Medan melalui Satpol PP untuk segera melaporkan pelaku dugaan pemalsuan izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG) kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah ini penting agar adanya efek jera bagi pengembang yang melanggar aturan.Rizki menegaskan, tindakan pembongkaran bangunan pelanggar izin tidak cukup. “Pengembang yang melakukan manipulasi izin harus diproses secara pidana supaya tidak ada pihak yang berani melakukan pemalsuan kembali,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).Ia mencontohkan kasus alih fungsi bangunan tidak sesuai PBG, seperti bangunan berizin Rumah Tempat Tinggal (RTT) yang digunakan untuk usaha restoran atau perkantoran. “Ini jelas melanggar dan harus dikenakan sanksi pidana karena menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi PBG,” tambah Rizki.Untuk menekan kebocoran PAD, Rizki juga berkomitmen meningkatkan koordinasi dengan OPD terkait dalam pengawasan perizinan PBG. Dalam waktu dekat, DPRD akan menggelar rapat bersama pimpinan OPD guna memperkuat komitmen memaksimalkan PAD melalui retribusi PBG.Sementara itu, anggota Komisi 4 lainnya, Edwin Sugesti Nasution, menyoroti keruwetan sistem perizinan PBG yang selama ini rawan manipulasi. “Proses perizinan harus disederhanakan dan birokrasi dipangkas agar masyarakat tidak malas mengurus izin,” kata Edwin.Edwin juga meminta pengawasan ketat di lapangan agar tidak terjadi pembiaran bangunan yang melanggar aturan. Petugas pengawas wajib menguasai Peraturan Daerah (Perda) terkait dan memberikan edukasi kepada pengusaha jika ditemukan penyimpangan.”Petugas harus mengingatkan sejak awal pembangunan agar pengusaha taat aturan,” tegas Edwin. (Reza)