Fraksi PKS Nilai Ranperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Belum Mendesak Diusulkan

redaksi
11 Nov 2025 17:06
Medan News 0 1
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan menilai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan belum mendesak untuk diusulkan. FPKS menilai aturan tersebut sudah tercantum dalam Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib, tepatnya Pasal 100 ayat (1).

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PKS Syaiful Ramadhan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda pandangan fraksi terhadap Ranperda tersebut, Selasa (11/11/2025).

“Dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 100 sudah diatur bahwa anggota DPRD memiliki hak untuk menyelenggarakan kegiatan penyebarluasan ideologi Pancasila dan penguatan wawasan kebangsaan,” jelas Syaiful.

Ia menjelaskan, kegiatan sosialisasi sebagaimana diatur dalam pasal tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan pengamalan nilai-nilai Pancasila serta memberikan pemahaman dan penghayatan kepada masyarakat. “Kegiatan sosialisasi dapat dilakukan maksimal 24 kali dalam setahun, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan dijadwalkan melalui rapat Badan Musyawarah,” tambahnya.

Syaiful menegaskan, Fraksi PKS berharap agar penyusunan Ranperda ini memperhatikan asas lex superior derogat lex inferiori, yakni peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, termasuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.

Meski menilai Ranperda belum perlu dibentuk, Syaiful menegaskan pentingnya penguatan wawasan kebangsaan di tengah derasnya arus globalisasi dan masuknya ideologi liberal, kapitalis, serta sosialis yang dapat mengancam eksistensi Pancasila.

“Wawasan kebangsaan merupakan cara pandang bangsa Indonesia terhadap jati diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Prinsip ini harus terus diperkuat agar tujuan nasional dapat diwujudkan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya. (Reza)