DPRD Medan Desak SP3 Bangunan Tanpa Izin di Eks Hotel Garuda Plaza

redaksi
18 Nov 2025 18:04
Medan News 0 60
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis, mendesak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan segera menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pemilik bangunan di lahan eks Hotel Garuda Plaza, Jalan Sisingamangaraja–Jalan Dolok Sanggul, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota.

Proyek yang dikabarkan akan dijadikan lapangan padel itu hingga kini tetap berjalan meski tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Pembangunan di lahan eks Hotel Garuda Plaza itu tidak punya izin PBG. Sudah diberikan SP1 pada 23 Oktober 2025 dan SP2 pada 3 November 2025. Saat ini kita minta agar Dinas PKPCKTR segera memberikan SP3 kepada pemilik bangunan,” ujar Rizki Lubis, Selasa (18/11/2025).

Ia menyebut pembangunan tetap berlangsung meskipun sudah diberikan dua surat peringatan. Menurutnya, pengerjaan bahkan dilakukan pada malam hari untuk menghindari pengawasan petugas.

Rizki menegaskan SP3 seharusnya sudah diterbitkan paling lambat 6 November 2025, tiga hari setelah SP2 dikeluarkan.
“Namun sampai saat ini SP3 tidak juga dilayangkan, ada apa ini? Dinas PKPCKTR harus bertindak tegas, terbitkan SP3 sekarang juga,” katanya.

Rizki juga meminta dinas terkait, kecamatan, dan kelurahan untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan hingga izin PBG diterbitkan.

“Jangan berdiam diri. Pastikan tidak ada lagi proses pembangunan. Jangan melakukan pembiaran,” pungkasnya.

Sebelumnya, warga di Jalan Dolok Sanggul juga mengeluhkan pembangunan gedung berstruktur seperti gudang di lahan tersebut karena menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.

Sedikitnya delapan Kepala Keluarga telah menyampaikan keberatan terkait aktivitas pembangunan itu. (Reza)