Fraksi PKS Setujui R-APBD Medan 2026 Disertai Kritik Keras

redaksi
26 Nov 2025 20:07
Medan News 0 3
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera id – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan menyetujui Rancangan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan tersebut disertai dengan sejumlah catatan kritis yang harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Medan.
Sikap tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKS, Zulham Efendi dalam rapat paripurna penyampaian pendapat fraksi terhadap Ranperda R-APBD Medan 2026 di gedung DPRD Medan, Rabu (26/11/2025).

Zulham menyebut pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD dan Pemko Medan berlangsung dinamis, menunjukkan perhatian terhadap kepentingan masyarakat.

“Fraksi PKS menilai ada banyak hal yang harus diperhatikan secara serius agar APBD tidak hanya menjadi dokumen tanpa realisasi,” ujarnya.

PKS mengapresiasi peningkatan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp27,5 miliar yang bersumber dari RS Bachtiar Ja’far sebesar Rp1,5 miliar, Dinas Ketenagakerjaan Rp400 juta, Dinas Pemuda dan Olahraga Rp600 juta, serta retribusi parkir tepi jalan di Dinas Perhubungan sebesar Rp25 miliar.

Meski demikian, Zulham mengingatkan agar kenaikan target tersebut tidak bersifat normatif.

“Jangan sampai angka-angka ini hanya menjadi hiasan dalam dokumen APBD. Pemerintah harus serius merealisasikannya agar program yang menyentuh kepentingan masyarakat tidak terhambat,” tegasnya.

Ia menambahkan, bila target tidak tercapai, Pemko wajib tetap memprioritaskan program yang berdampak langsung pada kebutuhan warga.

FPKS juga menyoroti persoalan banjir yang dinilai belum tertangani secara menyeluruh.

Menurut Zulham, akar persoalan justru berada pada sistem drainase yang sejak lama tidak pernah diperbaiki secara komprehensif.

“Fokus 2026 harus pada rehabilitasi drainase, bukan proyek baru yang justru mengabaikan masalah utama,” katanya.

Terkait sektor ketenagakerjaan, PKS mencatat meskipun Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kota Medan menurun, jumlah pekerja setengah menganggur justru meningkat.

Mereka bekerja kurang dari 35 jam per minggu dan masih mencari pekerjaan tambahan. Kondisi ini, menurut Zulham, menciptakan kelompok “working poor”, yakni pekerja yang tetap miskin meski bekerja.

“Penurunan pengangguran tidak boleh hanya seremonial. Program harus menyentuh peningkatan kualitas SDM, khususnya lulusan SMA/SMK yang paling rentan,” ujarnya.

Selain itu, PKS turut menyoroti kebijakan Pemko terhadap pelaku UMKM dan pedagang kaki lima (PKL).

Meski mendukung prioritas pemberdayaan UMKM, Zulham menilai kebijakan Pemko masih inkonsisten, terutama dalam penyediaan lokasi usaha.

“Pemerintah harus menata dan menyediakan lokasi yang layak bagi pelaku UMKM, bukan justru menggusur tanpa solusi,” ungkapnya.

Di akhir penyampaiannya, FPKS menegaskan seluruh proses pembahasan APBD harus mengikuti amanat PP No. 12 Tahun 2019, terutama Pasal 105 tentang mekanisme pembahasan APBD yang wajib berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS.

Zulham menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian penting dari upaya memastikan APBD benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat Kota Medan. (Reza)