DPRD Medan Minta Presiden Tetapkan Banjir dan Longsor di Sumatera Jadi Bencana Nasional

redaksi
6 Des 2025 10:57
Medan News 0 4
1 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak meminta Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan bencana banjir dan longsor di Sumut, Aceh dan Sumbar menjadi bencana nasional.

Mengingat, pemerintah daerah saat ini dinilai tidak sanggup menanggulangi korban bencana, khususnya secara anggaran.

“Dampak yang ditimbulkan akibat bencana ini cukup dahsyat. Kerugian dan korban sangat besar. Kami minta Presiden segera menetapkan menjadi bencana nasional,” ungkapnya Paul, Sabtu (6/12/2025).

Ia menjelaskan, dengan menetapkan sebagai bencana nasional, bantuan kemanusiaan dari negara tetangga bisa diandalkan. Selain itu, personel yang terlibat dalam menangani bencana ini juga semakin luas. Anggaran yang dibutuhkan juga terpenuhi. Dengan begitu para korban tidak mengalami trauma berkepanjangan.

“Masyarakat tidak trauma berkepanjangan karena campur tangan Pemko Medan dalam menangani masalah ini sangat minim. Kalau menjadi bencana nasional, bantuan dari pusat cukup besar, terutama dalam memenuhi kebutuhan warga yang terdampak,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemulihan kondisi pasca banjir yang dilakukan Pemko Medan nyaris tidak terlihat. Banyak kebutuhan warga belum terakomodir. Untuk itu ia berharap bencana ini ditetapkan sebagai bencana nasional agar kebutuhan warga korban banjir terpenuhi. (Reza)