Wali Kota Medan Rico Waas saat menerima kunjungan Kepala Bapas Kelas 1 Medan di Balai Kota, Selasa (16/12/2025). Foto; dokumen Dinas Kominfo Medan
MEDAN, kaldera.id – Pemerintah Kota Medan menyatakan kesiapan mendukung penerapan pidana kerja sosial yang akan diberlakukan secara nasional mulai 2 Januari 2026. Skema pemidanaan baru ini diharapkan menjadi alternatif hukuman yang lebih mendidik sekaligus memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas saat menerima audiensi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan di Rumah Dinas Wali Kota, Selasa (16/12/2025). Pertemuan itu membahas kesiapan daerah dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Rico Waas menilai, penerapan pidana kerja sosial perlu dibarengi dengan pemahaman yang utuh di tengah masyarakat agar tidak menimbulkan persepsi keliru. Menurutnya, masih banyak warga yang belum mengetahui mekanisme maupun kriteria pelaku yang dapat dijatuhi sanksi tersebut.
“Masyarakat perlu memahami siapa saja yang dapat dikenakan sanksi tersebut, serta apakah pidana kerja sosial dijatuhkan berdasarkan tuntutan atau putusan akhir pengadilan,” ungkap Rico Waas.
Ia menegaskan, Pemko Medan terbuka untuk berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Medan Kriston Napitupulu menjelaskan bahwa pidana kerja sosial diterapkan bagi pelaku tindak pidana yang diancam hukuman di bawah lima tahun penjara. Bentuk pidana ini, kata dia, diharapkan dapat memberi efek jera sekaligus nilai sosial bagi pelaku.
“Agar pelaksanaannya berjalan lancar, kami mengharapkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Pemko Medan,” ujar Kriston.
Dengan dukungan pemerintah daerah, Bapas Kelas I Medan optimistis penerapan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif saat resmi diberlakukan pada 2026 mendatang. (Reza)