Dewan Pengupahan Usulkan UMK Medan 2026 Naik 8 Persen Menjadi Rp4,33 Juta

redaksi
24 Des 2025 21:51
Medan News 0 0 View
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Dewan Pengupahan Kota Medan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2026 sebesar 8 persen. Dengan usulan tersebut, UMK Medan yang pada 2025 sebesar Rp4.014.072 meningkat menjadi Rp4.335.198.

Usulan tersebut merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Medan yang digelar selama dua hari, yakni Senin dan Selasa. Selain UMK, Dewan Pengupahan juga mengusulkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) sebesar 5 hingga 9 persen, dengan kisaran nominal Rp4.378.392 hingga Rp4.508.606.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan bahwa seluruh hasil rapat tersebut akan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk ditetapkan secara resmi.

“Hasil ini kami sampaikan dan akan diusulkan ke tingkat provinsi untuk ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara,” ujar Rico di Balai Kota Medan, Rabu (24/12/2025).

Rico menyatakan, kenaikan UMK diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong produktivitas perusahaan di Kota Medan.

Menurutnya, keseimbangan antara kesejahteraan tenaga kerja dan produktivitas usaha menjadi faktor penting dalam menjaga pertumbuhan ekonomi daerah.

“Harapan kita semua, keputusan ini memberikan manfaat yang baik bagi pekerja. Kami juga meminta perusahaan tetap produktif karena geliat ekonomi dibutuhkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Rico menekankan pentingnya harmonisasi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha dalam proses penetapan upah. Ia memastikan besaran yang diusulkan telah melalui perhitungan dan pembahasan bersama seluruh unsur terkait.

“Setelah ini, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara untuk mengawal proses SK Gubernur agar semua berjalan kondusif. Harapan kita, investasi semakin banyak hadir di Medan, mulai dari skala menengah hingga makro,” pungkas Rico. (Reza)