Ilustrasi
MEDAN, kaldera.id – Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana banjir dan tanah Longsor di wilayah Sumut, selama sepekan, tepatnya sampai akhir Desember 2025.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor: 188.44/906/KPTS/2025, tanggal 24 Desember 2025, dengan pertimbangan dampak bencana yang luas dan kondisi korban yang belum sepenuhnya bisa dibiarkan berjuang sendiri pascabencana.
Keputusan ini dksampaikan Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, Kamis (25/12/2025) di Medan.
“Memperhatikan dampaknya, serta langkah evakuasi hingga kebutuhan pemulihan di wilayah terdampak, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperpanjang status tanggap darurat bencana hingga 31 Desember 2025,” ujar Erwin.
Keputusan perpanjangan status tanggap darurat ini, lanjut Erwin, adalah yang kedua kalinya oleh Gubernur. Sebelumnya pada periode 27 November 2025 sampai 10 Desember 2025. Kemudian 11 Desember sampai 24 Desember 2025.
“Keputusan ini muncul setelah Gubernur menggelar rapat evaluasi penanganan bencana Sumatera Utara pada 23 Desember 2025. Hasilnya, status tanggap darurat masih berlanjut, tetapi bukan bencananya, melainkan penanganan mitigasinya,” ungkap Erwin.
Dengan keputusan ini lanjutnya, Gubernur menugaskan tim penanganan darurat bencana dan instansi terkait untuk melanjutkan berbagai langkah yang perlu dilakukan dalam situasi dan keadaan kedaruratan seperti, penyelamatan, evakuasi korban, penanggulangan dan penanganan serta pemulihan di wilayah terdampak bencana.
“Jadi, keberadaan posko utama tanggap darurat bencana tetap aktif hingga sepekan kedepan. Termasuk gudang logistik yang menggunakan Gedung Serbaguna Pemprov juga tetap berfungsi dalam menerima dan mendistribusikan bantuan kepada korban bencana,” pungkas Erwin. (Reza)