Edi Saputra
MEDAN, kaldera.id – Guna memaksimalkan penerapan Perda Kota Medan No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Anggota DPRD Medan dari Fraksi PAN-Perindo DPRD Medan, Edi Saputra meminta Pemko Medan segera membuat Peraturan Walikota sebagai turunan Perda KTR .
Sehingga pelaksanaan Perda dapat berfungsi dengan baik dan terimplementasi dengan sebenar-benarnya.
Menurutnya, dengan adanya Perwal sebagai petunjuk teknis perda tersebut akan memperlancar penerapan peraturan di tengah masyarakat. Selain itu, mereka meminta segera dilakukan sosialisasi secara massif.
Begitu dengan lembaga DPRD Medan, sebagai salah satu unsur pembuat peraturan daerah yakni DPRD Kota Medan hendaknya dapat menjadi instansi terdepan dalam penegakkan Perda tersebut.
“Kawasan perkantoran harus benar-benar dapat menjadi contoh dalam penegakkan kawasan tanpa rokok sesuai dengan peraturan yang ada,” sebutnya.
Ditambahkan, pelaksanaan dan penerapan Perda KTR bertujuan untuk mempersempit area bagi perokok. Sehingga generasi sekarang maupun akan datang dapat terlindungi dari bahaya asap rokok.
Sedangkan untuk mendukung terwujudnya KTR sesuai yang di atur dalam Perda, pemberlakuan KTR harus dimulai walau secara bertahap. Sehingga diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran dan kemauan serta kemampuan masyarakat untuk membiasakan hidup sehat. Khususnya kebiasaan untuk menjalani hidup tanpa merokok.
“Pemko Medan segera membuat rambu tanda khusus yang dapat mengingatkan siapapun untuk tidak merokok di tempat yang telah ditentukan,” katanya.
Penegakan disiplin, sanksi, denda dan lainnya yang terdapat didalam peraturan harus benar-benar diberlakukan. Dengan begitu aturan ini akan memiliki marwah dan kekuataan dalam pelaksanaannya. Komitmen yang kuat harus ada dalam pelaksanaan dan penegakkan peraturan. (Reza)