Dua Tahun Lagi Medan Punya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

redaksi
5 Jan 2026 22:16
Medan News 0 14
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Melvi Marlabayana mengungkapkan, dua tahun lagi atau sekitar 2028, Kota Medan akan punya pembangkit listrik tenaga sampah. Hal ini disampaikan Melvi saat rapat evaluasi triwulan IV bersama Anggota Komisi 4 DPRD Medan di Gedung Dewan, Senin (5/1/2025).

Ia menjelaskan pembangkit listrik ini nantinya dibangun dan dikelola Danantara dengan investasi sebesar Rp3 triliun.

“Ground breaking akan dilakukan April 2026 dan lama pembangunan sekitar 11 sampai 24 bulan,” ungkapnya.

Pihaknya sendiri mempunyai kewajiban memberikan sampah untuk pembangkit tersebut sebanyak 1.300 ton setiap hari.
“Pembangkit listrik tenaga sampah ini akan dibangun di kelurahan Terjun atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, pihaknya per 31 Desember 2025 telah berhasil menambah luas TPA tersebut 4.98 Ha lagi. “Kami tidak ada menerima bantuan. Masalah pengakutan sampah nantinya semua dikerjakan oleh pihak Danantara,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Melvi juga mengungkapkan, pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2025 mencapai 83.64 persen dari target PAD sebesar Rp35 miliar lebih.

“Pendapatan yang kami kelola mencapai Rp.29 miliar lebih. Ada peningkatan sekitar Rp4 Miliar lebih dari tahun sebelumnya,” tambahnya.

 

Selain itu, Melvi Marlabayana juga menjelaskan belanja pihaknya mencapai 76.88 persen dari anggaran Rp. 71 miliar lebih rerealisasi Rp. 55 miliar lebih terdiri dari 11 program.

DLH Kota Medan juga secara rutin melakukan pengendalian pencemaran, menguji indeks kualitas di sumber air juga menguji polisi udara.

Dalam rapat evaluasi tersebut, Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton mempertanyakan terkait mahalanya pengurusan izin AMDAL. Begitu juga dengan Anggota Komisi 4 lainnya, Lailatul Badri yang mempertanyakan pengawasan terhadap perusahaan yang membuatlng limbah sembarangan. Melvi menjelaskan, pihaknya telah memberikan sanksi tegas apabila ada perusahaan yang membuang limbah tidak sesuai ketentuan.

Sedangkan terkait biaya pengurusan izin AMDAL yang mahal, hal tersebut ditentukan oleh pihak konsultan. (Reza)