Salah satu tersangkaMEDAN, kaldera.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai mengungkap kasus peredaran narkotika jenis kokain dalam jumlah besar di wilayah pesisir Tanjungbalai. Dua orang nelayan ditangkap dengan barang bukti kokain seberat lebih dari 3 kilogram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan T H alias Tahan (33) di Jalan Masjid, Kelurahan Pulau Simardan, Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga bungkus besar kokain dengan berat total 3.012,1 gram, satu plastik assoy, serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Tahan, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap I alias IL (50) di Jalan Selat Tanjung Medan. Keduanya diketahui berprofesi sebagai nelayan dan diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba melalui jalur perairan.

Tersangka lainnya
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Fery melalui Kasi Humas Ipda M Ruslan menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memutus jaringan narkoba yang memanfaatkan wilayah pesisir sebagai jalur distribusi.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanjungbalai. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” ujar Ruslan.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat hingga penjara seumur hidup.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi jaringan narkoba yang mencoba memanfaatkan jalur laut dan pesisir sebagai pintu masuk narkotika ke wilayah Sumatera Utara. (Reza)