Personel Satpol PP tertibkan PKL di Pasar Simpang Limun. Foto; IST
MEDAN, kaldera id – Kemacetan parah akibat pedagang kaki lima (PKL) yang menutup parit dan badan jalan di kawasan Pasar Simpang Limun memaksa Pemerintah Kota Medan turun tangan.
Penertiban dilakukan Kamis (22/1/2026) setelah aktivitas PKL dinilai mengganggu lalu lintas dan memicu keluhan warga.
PKL yang berjualan di atas fasilitas umum, termasuk parit dan pinggir Jalan M. Nawi Harahap, membuat ruas jalan menyempit dan arus kendaraan tersendat, terutama pada jam sibuk pagi hari.
Warga mengeluhkan waktu tempuh yang semakin lama dan kondisi lingkungan yang semakin semrawut akibat sampah sisa dagangan.
Penertiban dilakukan Satpol PP Kota Medan bersama Dinas Perhubungan, TNI-Polri, dan perangkat kecamatan. Operasi dimulai sejak pukul 04.00 WIB untuk mencegah pedagang kembali menggelar lapak saat aktivitas pasar mulai ramai.
Petugas mendapati sejumlah PKL sudah bersiap dan sebagian lainnya telah membuka lapak di lokasi terlarang.
Kepala Satpol PP Kota Medan melalui Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Albena Boang Manalu menyatakan, penertiban dilakukan berdasarkan laporan lapangan dan hasil rapat di Balai Kota Medan terkait pelanggaran PKL yang berdampak langsung pada kemacetan dan ketertiban umum.
“Pendekatan persuasif tetap dikedepankan, tetapi bagi pedagang yang tetap membandel, penindakan tegas termasuk penyitaan barang dagangan akan dilakukan,” tegas Albena.
Pemko Medan memastikan penertiban tidak berhenti satu hari. Pengawasan akan diperketat agar PKL tidak kembali menggunakan parit dan badan jalan sebagai tempat berjualan, sehingga kemacetan di Simpang Limun bisa ditekan dan aktivitas warga kembali lancar. (Reza)