Syafrida R Rasahan
MEDAN, kaldera.id – Komisi II DPR RI menetapkan sembilan nama anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031. Salah satu diantaranya adalah Syafrida R Rasahan, mantan Ketua Bawaslu Sumut.
Dari hasil uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test, Hery Susanto ditetapkan sebagai Ketua Ombudsman RI, sementara Rahmadi Indra Tektona dipercaya sebagai Wakil Ketua.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan penetapan tersebut merupakan hasil dari rangkaian fit and proper test terhadap 18 calon anggota Ombudsman RI yang diajukan presiden kepada DPR RI.
“Komisi II DPR RI telah melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap 18 calon anggota Ombudsman Republik Indonesia yang namanya telah dikirimkan oleh Bapak Presiden kepada DPR RI dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia,” kata Rifqinizamy dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Ia menuturkan, tahapan akhir uji kepatutan dan kelayakan telah dituntaskan melalui rapat internal Komisi II DPR RI dengan mekanisme musyawarah mufakat yang diikuti seluruh fraksi.
“Pada hari ini Senin 26 Januari 2026 kami telah menuntaskan satu tahapan final sekali lagi uji kepatutan dan kelayakan di Komisi 2 DPR RI yang hasilnya telah kami sepakati melalui mekanisme rapat internal dengan musyawarah mufakat dari 8 fraksi yang ada di Komisi 2 DPR RI,” ujarnya.
“Izinkan saya mengumumkan komposisi ketua, wakil ketua, dan anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan tahun 2026-2031 sebagai berikut: Ketua: Hery Susanto. Wakil Ketua: Rahmadi Indra Tektona,” ucapnya.
Adapun calon anggota Ombudsman RI lain yang dipilih Komisi II DPR RI, yakni Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, serta Syafrida Rachmawati Rasahan.
Ia menyebutkan, sembilan nama tersebut akan segera disampaikan pada momen rapat paripurna DPR RI, besok, Selasa (27/1/2026), untuk disahkan dan dibawa ke presiden.
Baca juga:
Ombudsman Ungkap Dugaan Pemerasan 44 WN Cina di Imigrasi Soetta
“Besok insyaAllah kesembilan nama yang telah kami umumkan ini akan kami sampaikan laporan resminya ke Paripurna DPR RI dan akan disahkan melalui sidang Paripurna DPR RI,” tuturnya.
Setelah disahkan, DPR RI akan melanjutkan proses sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengirimkan surat resmi kepada Presiden.
“Selanjutnya DPR RI akan mengirim surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Rifqinizamy. (tirto/red)