Tembok City View Ilegal, DPRD Medan Desak Dibongkar

redaksi
27 Jan 2026 10:29
Medan News 0 6
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Komisi 4 DPRD Kota Medan menilai pembangunan tembok CPIU milik City View ilegal karena belum mengantongi izin dan merugikan warga Kampung Aur, sehingga pembongkaran menjadi opsi serius. Fakta itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Medan, Senin (26/1/2026).

Ketegangan terjadi saat perwakilan City View hadir tanpa surat kuasa dan mengaku tidak berwenang mengambil keputusan, meski persoalan izin dan ganti rugi warga telah berlarut hampir satu tahun.

“Saya hadir hanya memenuhi undangan rapat. Untuk mengambil keputusan saya belum punya kewenangan,” ujar perwakilan City View, Joko, di hadapan Komisi 4 DPRD Medan.

Pernyataan itu langsung dikritik anggota Komisi 4 DPRD Medan, Edwin Sugesti. Ia menegaskan RDP adalah forum resmi yang seharusnya dihadiri pihak yang memiliki kewenangan penuh.

“Kalau datang tanpa kuasa dan tidak bisa memutuskan, ini justru menghambat penyelesaian. Warga sudah terlalu lama menunggu kepastian,” tegas Edwin.

Edwin juga menyoroti janji pemberian tali asih atau ganti rugi kepada warga terdampak yang hingga kini belum direalisasikan.

Menurutnya, keterlambatan tersebut memperpanjang penderitaan masyarakat bantaran Sungai Deli.

Sementara itu, perwakilan BBWS Sumatera II menegaskan City View belum memiliki izin pengusahaan sumber daya air dari Kementerian Pekerjaan Umum.

“Hingga saat ini City View belum mengantongi izin. Yang ada hanya rekomendasi teknis lama, dan itu tidak bisa disamakan dengan izin,” tegas perwakilan BBWS Sumatera II dalam rapat.

BBWS mengingatkan batas penataan perizinan sungai sesuai Undang-Undang Cipta Kerja hingga 31 Maret 2026. Jika tidak dipenuhi, penanganan akan mengacu pada UU Sumber Daya Air, termasuk potensi sanksi administratif hingga pidana.

Komisi 4 DPRD Kota Medan memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut, termasuk melakukan peninjauan dan pengukuran langsung di lapangan.

“Masalah ini sudah terlalu lama dan berdampak langsung pada warga. Tidak boleh dibiarkan,” tegas Edwin. (Reza)