Naslindo Sirait
MEDAN, kaldera.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara hingga kini belum mengambil langkah administratif terhadap Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Kadiskop dan UKM) Sumut Naslindo Sirait setelah beredar berita mengenai status hukumnya telah ditetapkan sebagai Tersangka dugaan korupsi Perusahaan Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai, Sumatera Barat, yang ditaksir merugikan keuangan negara 7,8 miliar lebih.
Penjabat (Pj) Sekdaprovsu, Sulaiman Harahap, mengakui telah menerima informasi terkait status hukum Naslindo Sirait. Namun ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan langsung untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap pejabat eselon tersebut.
“Saya sudah mengetahui informasinya. Untuk lebih lanjut, silakan ditanyakan ke Badan Kepegawaian,” ujar Sulaiman kepada wartawan melalui telepon, Senin (26/1).
Pernyataan senada disampaikan Kepala Badan Kepegawaian (Bapeg) Sumut Sutan Tolang Lubis. Ia mengatakan pihaknya masih melakukan pengecekan dan verifikasi atas informasi yang beredar mengenai status hukum Naslindo Sirait.
“Kami masih memverifikasi informasi tersebut. Semua harus berdasarkan data dan dokumen resmi, katanya”.
Menurut Sutan, Bapeg Sumut tidak ingin tergesa-gesa mengambil keputusan administratif tanpa dasar hukum yang kuat. Ia menegaskan bahwa mekanisme kepegawaian memiliki tahapan yang wajib dipatuhi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Jika sudah ada kejelasan dan dasar hukum yang kuat, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku,” ujarnya.
Hingga Senin (26/1/2026) sore, belum ada keputusan resmi dari Pemprov Sumut terkait posisi Naslindo Sirait sebagai Kadiskop dan UKM Sumut.
Sementara Naslindo Sirait saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon terkait status tersangka melalui WhatsApp tak ada respon, hingga malam jawaban juga belum ada.
BELUM DITAHAN
Sebelumnya, Kejari Kepulauan Mentawai telah menetapkan dua Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal tahun anggaran 2018–2019.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (23/1), di Kantor Kejati Sumatera Barat, setelah penyidik merampungkan seluruh rangkaian penyidikan dengan hasil menetapkan dua tersangka yang menjabat Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017-2020. Salah satunya Naslindo Sirait.
Kajari Kepulauan Mentawai, R Ahmad Yani, menyampaikan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan puluhan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, serta hasil gelar perkara.
“Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan yang diperoleh dari pemeriksaan saksi, ahli, alat bukti surat, serta hasil gelar perkara,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp7.872.493.095, berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh auditor Kejati Sumatera Barat.
Penyidik telah memeriksa 36 orang saksi dari unsur pengurus Perusda, Pemkab Kepulauan Mentawai, serta pihak terkait lainnya.
Selain itu, lima orang ahli juga dimintai keterangan sesuai bidang keahliannya. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Naslindo belum ditahan karena dinilai kooperatif dan tidak menghambat proses penyidikan.
Sebelumnya, Kejari Kepulauan Mentawai juga telah menetapkan Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2021, Kamsel Maroloan Sitanggang, sebagai tersangka. Perkara tersebut kini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Kelas IA Padang.
“Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan dan terbuka untuk publik,” tegas Ahmad Yani. (hsib)