Surya Syahputra Pulungan
MEDAN, kaldera.id – Sebanyak 41 Puskesmas di Kota Medan resmi menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) mulai 2026. Kebijakan ini memberi keleluasaan pengelolaan anggaran agar pelayanan kesehatan lebih cepat, adaptif, dan tidak lagi bergantung penuh pada siklus APBD.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Surya Syahputra Pulungan, menegaskan bahwa perubahan mendasar terletak pada sistem penganggaran.
Puskesmas BLUD tidak lagi terikat prosedur ketat APBD, melainkan menggunakan Rencana Bisnis Anggaran (RBA).
“Dengan BLUD, pimpinan Puskesmas tidak harus menunggu APBD ditetapkan. Kebutuhan layanan bisa langsung dieksekusi, tentu tetap sesuai aturan,” kata Surya, Kamis (29/1/2026).
Menurut Surya, fleksibilitas tersebut berdampak langsung pada kecepatan pemenuhan kebutuhan operasional, pengadaan alat kesehatan, hingga pengembangan layanan. Namun, penerapan BLUD juga menuntut kepatuhan regulasi yang ketat.
Ia mengungkapkan, terdapat delapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang menjadi dasar hukum BLUD Puskesmas. Hingga kini, tiga Peraturan Wali Kota (Perwal) telah rampung, yakni tata kelola, rencana strategis (Renstra), dan standar pelayanan minimal (SPM).
“Perwal lain masih berproses, mulai dari pengadaan barang dan jasa, kerja sama pihak ketiga, penatausahaan keuangan, kebijakan akuntansi, hingga remunerasi,” jelasnya.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat soal potensi pungutan, Surya memastikan layanan Puskesmas yang dijamin BPJS Kesehatan tetap gratis. Pengenaan tarif hanya dimungkinkan untuk program pengembangan layanan di luar skema BPJS dan wajib memiliki payung hukum berupa Perda.
“Tidak bisa sembarangan menarik biaya. Harus diatur jelas melalui Perda,” tegasnya.
Ia menambahkan, inovasi layanan di Puskesmas BLUD akan sangat bergantung pada potensi wilayah, karakteristik masyarakat, serta kepemimpinan kepala Puskesmas. Karena itu, model layanan antar-Puskesmas bisa berbeda.
Meski berstatus BLUD, Dinas Kesehatan Kota Medan menegaskan fungsi pembinaan dan pengawasan tetap berjalan karena Puskesmas masih berstatus unit pelaksana teknis (UPT).
Penetapan 41 Puskesmas sebagai BLUD dilakukan sejak Desember 2025, dan 2026 menjadi tahun pertama penerapan penuh, sembari menyempurnakan regulasi pendukung yang belum rampung. (Reza)