Pelayanan Publik Sumut Diakui Nasional, Ombudsman Beri Opini Tertinggi Tanpa Maladministrasi

redaksi
2 Feb 2026 23:05
Medan News 0 1
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional. Ombudsman Republik Indonesia memberikan Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi, menandakan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan di Sumut dinilai profesional, transparan, dan akuntabel.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung Ombudsman RI kepada Pemprov Sumut di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said Kav. C-19, Kuningan, Jakarta, Kamis (29/1/2026), dalam agenda Penyampaian Opini Ombudsman: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik.

Opini ini diberikan kepada pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga yang dinilai berhasil menyelenggarakan pelayanan publik tanpa ditemukan cacat administrasi yang signifikan.

Penilaian mencakup efektivitas layanan, transparansi prosedur, hingga akuntabilitas aparatur.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Sulaiman Harahap, mengatakan raihan tersebut mencerminkan keseriusan Pemprov Sumut dalam menjalankan reformasi birokrasi.

“Tidak ditemukannya indikasi maladministrasi menunjukkan sistem pelayanan publik di Sumut berjalan efektif. Ini sejalan dengan visi dan misi Gubernur Sumatera Utara dalam memperkuat tata kelola pemerintahan,” ujar Sulaiman di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Senin (2/2/2026).

Menurutnya, capaian ini menjadi bukti bahwa reformasi birokrasi yang terus didorong Gubernur Bobby Nasution telah berada di jalur yang benar dan akan terus ditingkatkan.

“Ini bukti nyata reformasi birokrasi berjalan baik dan akan terus kita perkuat untuk mewujudkan Sumatera Utara yang unggul, maju, dan berkelanjutan,” katanya.

Sebelumnya, penilaian Ombudsman dikenal sebagai Kepatuhan Pelayanan Publik. Namun sejak 2025, istilah tersebut diubah menjadi Opini Ombudsman: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik untuk memberikan gambaran kualitas pelayanan yang lebih komprehensif.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menegaskan, penilaian ini berfokus pada hasil nyata pelayanan publik yang dirasakan masyarakat.

“Jika BPK menilai tata kelola penggunaan anggaran, maka Ombudsman menilai output dari penggunaan anggaran tersebut dalam bentuk pelayanan publik,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menekankan bahwa pelayanan publik merupakan wajah kehadiran negara.

“Hukum itu dirasakan masyarakat bukan hanya dalam teks undang-undang, tetapi dalam antrian layanan, kejelasan prosedur, kepastian waktu, dan sikap aparatur,” kata Yusril.

Acara tersebut turut dihadiri Menteri Transmigrasi M Iftitah Sulaiman Suryanegara, jajaran kementerian dan lembaga, serta para gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia. (Reza)