Fraksi PKS Dorong Revisi Perda Kesehatan Medan Lebih Responsif

redaksi
10 Feb 2026 18:28
Medan News 0 6
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan mendorong perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan agar lebih responsif, berkeadilan, dan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat.

Pandangan umum Fraksi PKS tersebut disampaikan juru bicara fraksi, Ade Taufiq, dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2012, yang digelar di Gedung DPRD Medan, Selasa (10/2/2026).

Fraksi PKS mengapresiasi inisiatif DPRD Kota Medan yang mengusulkan perubahan perda tersebut. Menurut PKS, langkah ini mencerminkan kepedulian legislatif terhadap pentingnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan sistem kesehatan di Kota Medan.

“Fraksi PKS memandang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 perlu dilakukan agar regulasi sistem kesehatan tetap relevan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Ade Taufiq.

Fraksi PKS menilai, salah satu urgensi perubahan perda adalah perlunya sinkronisasi regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga tercipta payung hukum yang saling mendukung dalam pembangunan sistem kesehatan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, PKS menekankan pentingnya menyerap aspirasi masyarakat secara menyeluruh dalam proses pembahasan Ranperda. Pasalnya, hingga kini masih banyak keluhan masyarakat terkait prosedur administrasi layanan kesehatan yang dinilai berbelit dan menyulitkan.

“Kondisi ini sering membuat masyarakat pasrah. Karena itu, Fraksi PKS berharap perubahan perda ini menghadirkan solusi konkret atas persoalan pelayanan kesehatan,” tegasnya.

PKS juga meminta agar perubahan perda dilakukan melalui kajian yang komprehensif dan tepat sasaran, sehingga regulasi yang dihasilkan tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi berkelanjutan dan mampu menjawab persoalan kesehatan secara menyeluruh.
Dalam pandangannya, Fraksi PKS turut menyoroti pelaksanaan Program Universal Health Coverage (UHC) di Kota Medan yang telah berjalan sejak 1 Desember 2022.

Program tersebut dinilai membawa dampak positif, namun implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, khususnya terkait akses dan kualitas layanan.

“Hal ini harus menjadi perhatian bersama agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan,” ujar Ade.

PKS menegaskan, program UHC Premium yang menjadi salah satu program unggulan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih membutuhkan landasan hukum yang kuat, jelas, dan komprehensif agar pelaksanaannya optimal serta benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga.

Di akhir pandangannya, Fraksi PKS menekankan agar perubahan Perda Sistem Kesehatan Kota Medan tetap berpedoman pada asas lex superior derogat legi inferiori, yakni peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Minimal Kesehatan. (Reza)