Dua Kadis Pemprov Sumut Mundur, RE Nainggolan: Tak Profesional

redaksi
11 Feb 2026 14:03
Medan News 0 2
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Utara RE Nainggolan menilai pengunduran diri dua kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut sebagai sikap tidak profesional dan mencoreng citra pribadi pejabat yang bersangkutan.
Menurut RE, pejabat aparatur sipil negara (ASN) seharusnya matang sebelum menerima jabatan strategis, apalagi posisi tersebut diperoleh melalui mekanisme seleksi terbuka atau lelang jabatan.
“Kalau seseorang mundur dari jabatan yang sudah diterimanya, berarti dia tidak komitmen dengan tanggung jawabnya. Itu bukti tidak profesional,” ujar RE Nainggolan kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).
Ia menegaskan, keputusan mundur tersebut merupakan sikap pribadi sehingga tidak berdampak pada citra Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution maupun Wakil Gubernur Sumut.

“Ini keputusan pribadi. Tidak akan merusak citra gubernur,” tegas mantan Bupati Tapanuli Utara periode 1999–2004 itu.

RE juga memastikan pengunduran diri dua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) itu tidak akan mengganggu jalannya program kerja Pemprov Sumut. Jabatan yang kosong, kata dia, dapat segera diisi pejabat lain yang lebih siap dan memiliki komitmen kuat.

“Program gubernur justru bisa lebih lancar jika diisi pejabat yang profesional dan berkomitmen penuh,” tambahnya.

Sebelumnya, dua kepala dinas Pemprov Sumut resmi mengundurkan diri terhitung 9 Februari 2026. Keduanya adalah Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut Fitra Kurnia serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut Hendra Dermawan Siregar.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Sutan Tolang Lubis membenarkan telah menerima surat pengunduran diri keduanya.

Fitra Kurnia menyatakan mundur karena ingin fokus mengurus keluarga. Sementara Hendra Dermawan Siregar menyebut jabatan yang diemban tidak sesuai sehingga merasa tidak dapat bekerja maksimal.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Gubernur Sumut menunjuk masing-masing sekretaris dinas sebagai pelaksana harian (Plh) hingga ditetapkan pejabat definitif. (Reza)