Paul Mei Anton Simanjuntak
MEDAN, kaldera.id – Pemberlakuan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kota Medan belum berjalan efektif di lapangan.
Sejumlah juru parkir masih memungut tarif lama Rp5.000 untuk kendaraan roda empat dan tidak memberikan karcis resmi.
Temuan itu disampaikan Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, usai mengalami langsung pungutan tarif parkir lama saat beraktivitas di sejumlah ruas jalan di Kota Medan.
Menurut Paul, saat hendak membeli obat di lima lokasi berbeda, ia tetap dikenakan tarif Rp5.000 per sekali parkir.
“Saya mau beli obat lalu parkir di Jalan Sumatera, pindah ke Jalan Asia, lalu ke Jalan Thamrin, dikutip Rp5.000 per sekali parkir. Akhirnya, hanya mencari obat saja sudah harus bayar parkir Rp25 ribu,” ujarnya.
Paul menegaskan kondisi ini tentu memberatkan masyarakat, terutama warga yang sedang membutuhkan layanan kesehatan.
Ia mempertanyakan efektivitas pengawasan setelah kebijakan penurunan tarif resmi diberlakukan Pemko Medan sejak 25 Februari 2026.
Dalam Perwal Nomor 9 Tahun 2026, tarif parkir sepeda motor diturunkan dari Rp3.000 menjadi Rp2.000, sedangkan tarif parkir mobil turun dari Rp5.000 menjadi Rp4.000.
Paul mendukung kebijakan penurunan tarif parkir tersebut karena dinilai meringankan beban masyarakat. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan itu tidak berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
“Dari sisi PAD jangan sampai terlalu turun. Kita harap melalui mekanisme tender pengelolaan parkir, target PAD tetap bisa ditingkatkan,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Ia juga menyinggung proses kenaikan tarif parkir pada 2025 lalu yang sempat menjadi pembahasan di DPRD Medan.
Menurutnya, kebijakan saat itu mengubah tarif mobil dari Rp3.000 menjadi Rp5.000.
Paul meminta Pemko Medan dan instansi terkait memperketat pengawasan di lapangan agar seluruh juru parkir mematuhi ketentuan tarif terbaru dan wajib memberikan karcis resmi kepada pengguna jasa.
Jika pelanggaran terus terjadi, ia menilai perlu ada tindakan tegas terhadap pengelola maupun juru parkir yang tidak menjalankan aturan sesuai Perwal yang berlaku. (Reza)