Paul Mei Anton Simanjuntak
MEDAN, kaldera.id – Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton, meminta pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mengambil langkah tegas terhadap bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk melakukan penyegelan terhadap bangunan liar.
Ia menegaskan, penertiban perlu dilakukan untuk menegakkan aturan serta menciptakan tata kota yang tertib dan terencana. Menurutnya, bangunan tanpa PBG berpotensi melanggar ketentuan dan merugikan daerah.
Di sisi lain, Paul mengingatkan pemerintah agar tidak mempersulit proses pengurusan PBG bagi masyarakat.
Kemudahan layanan dinilai penting agar warga terdorong untuk mengurus legalitas bangunan sesuai aturan yang berlaku.
Komisi 4 menilai keberadaan PBG tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemilik bangunan, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Selain itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar mematuhi regulasi yang ada dan segera mengurus dokumen PBG sesuai kondisi bangunan masing-masing guna menghindari sanksi dari pemerintah. (Reza)