Lahan RTH Tak Termanfaatkan, Pemko Medan Kaji Opsi Pembelian untuk Resapan Air

redaksi
31 Mar 2026 20:43
Medan News 0 8
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Pemerintah Kota Medan membuka peluang membeli lahan berstatus Ruang Terbuka Hijau (RTH) milik Dana Pensiun Pegawai PT Bank Sumut untuk dijadikan kawasan resapan air.

Hal itu mengemuka dalam audiensi antara Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, dengan pihak Dana Pensiun Bank Sumut di Kantor Wali Kota Medan, Selasa (31/3/2026).

Dalam pertemuan tersebut, pihak Dana Pensiun menyampaikan adanya sejumlah aset lahan yang tidak dapat dimanfaatkan secara komersial karena berstatus RTH, namun tetap dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Salah satu lahan berada di kawasan Jalan Eka Rasmi, Kecamatan Medan Johor, yang dinilai memiliki potensi untuk dijadikan area resapan air.

Perwakilan Dana Pensiun Bank Sumut menawarkan agar lahan tersebut dapat dibeli oleh Pemko Medan guna dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Menanggapi hal itu, Zakiyuddin menyatakan pemerintah kota akan melakukan kajian lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

“Jika lahan tersebut layak untuk fungsi resapan air, tentu akan kita pertimbangkan,” ujarnya.

Ia menegaskan, keberadaan kawasan resapan air sangat dibutuhkan Kota Medan sebagai salah satu solusi mengatasi persoalan banjir yang kerap terjadi.

Pemko Medan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) akan menelaah aspek teknis dan administrasi terkait rencana tersebut.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi ganda, yakni pemanfaatan aset yang selama ini terbengkalai sekaligus penguatan sistem pengendalian banjir di Kota Medan. (Reza)