Kanal Titi Kuning Darurat Sampah, Camat Medan Johor Tegas Minta Solusi Cepat

redaksi
4 Apr 2026 15:09
Medan News 0 0 View
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Tumpukan sampah liar di Jalan Inspeksi Kanal, Lingkungan 15, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, kian mengkhawatirkan dan disebut telah memasuki kondisi darurat. Pemerintah kecamatan mendesak penanganan cepat dan terintegrasi untuk menghentikan persoalan yang terus berulang tersebut.
Camat Medan Johor, Bachtiar Rivai Nasution, menegaskan persoalan sampah di kawasan itu tidak bisa lagi ditangani secara parsial. Ia menekankan perlunya keterlibatan lintas instansi agar penanganan berjalan efektif dan berkelanjutan.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Penanganan harus terukur, cepat, dan melibatkan semua pihak,” tegas Bachtiar, Sabtu (4/4).
Hasil evaluasi lapangan menunjukkan setidaknya tiga persoalan utama yang memicu penumpukan sampah. Pertama, tidak adanya Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Kelurahan Titi Kuning, sehingga tujuh becak pengangkut sampah tidak memiliki lokasi penampungan sebelum dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Marelan.
Kedua, armada pengangkut berupa mobil typer yang kerap mengalami kerusakan teknis, mengakibatkan pengangkutan sampah tidak berjalan maksimal. Ketiga, minimnya penindakan terhadap pelanggar yang membuang sampah sembarangan, baik dari dalam maupun luar wilayah, karena belum adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur sanksi tegas.
“Selama ini masih sebatas persuasif, belum ada sanksi tegas di lapangan,” ujarnya.
Menanggapi kondisi tersebut, pihak kecamatan telah menyiapkan sejumlah langkah konkret yang akan segera dikoordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan. Salah satunya adalah pengusulan penyediaan lahan untuk TPS baru melalui skema pencarian dan penyewaan lokasi strategis di Kelurahan Titi Kuning.

Selain itu, akan dibentuk posko pengawasan di sekitar lokasi guna memantau dan mencegah aktivitas pembuangan sampah ilegal. Pemerintah kecamatan juga tengah menyusun SOP baru yang mewajibkan kawasan Jalan Inspeksi Kanal sudah bersih dari sampah setiap hari sebelum pukul 09.00 WIB.
Bachtiar menegaskan larangan keras terhadap praktik penumpukan sampah di area tersebut. Ia memastikan seluruh sampah dari becak pengangkut harus langsung dipindahkan ke mobil typer yang telah disiagakan di lokasi mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.
“Kami larang keras penumpukan sampah di tanah inspeksi kanal. Semua sampah harus langsung diangkut,” tegasnya.

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan. Pemerintah kecamatan berharap upaya terpadu ini mampu mengakhiri persoalan sampah liar yang selama ini meresahkan masyarakat serta menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. (Reza)