Timur Tumanggor
MEDAN, kaldera.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mempercepat sertifikasi tanah milik daerah sekaligus menuntaskan aset bermasalah untuk memperkuat tata kelola aset dan meningkatkan pendapatan daerah.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumut, Timur Tumanggor, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kepastian hukum serta optimalisasi pemanfaatan aset.
“Pengelolaan aset harus tertib administrasi dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat hingga akhir 2023 masih ada 849 bidang tanah milik Pemprov Sumut yang belum bersertifikat. Pemprov pun menetapkan target pensertifikatan setiap tahun.
Pada 2024, dari target 598 bidang, sebanyak 220 telah didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan 34 sertifikat terbit. Tahun 2025, dari target 564 bidang, sebanyak 416 telah didaftarkan dan 38 sertifikat diterbitkan.
Hingga Maret 2026, total tanah bersertifikat mencapai 1.157 bidang. Tahun ini, Pemprov menargetkan sertifikasi 772 bidang, dengan 121 bidang sudah diajukan ke BPN dan masih dalam proses.
Selain itu, Pemprov Sumut juga menuntaskan 31 aset bermasalah sebagai bagian dari pengamanan aset daerah.
Upaya percepatan dilakukan melalui pembentukan tim khusus, rekonsiliasi data bersama kabupaten/kota, serta koordinasi intensif dengan OPD terkait.
Di sisi lain, Pemprov juga memetakan aset yang belum dimanfaatkan secara optimal. Dari hasil identifikasi, terdapat 113 aset idle.

Sebanyak 52 aset di antaranya telah melalui proses penilaian oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumut sebagai dasar pemanfaatan lebih lanjut.
Pemprov berencana membuka akses informasi aset melalui aplikasi pemanfaatan aset daerah agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan pelaku usaha.
Langkah ini diharapkan meningkatkan transparansi sekaligus mendorong optimalisasi aset untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Reza)