Komisi 4 DPRD Kota Medan menemukan delapan unit perumahan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Pendidikan, dekat Jalan Tempuling, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Senin (6/4/2026).
MEDAN, kaldera.id – Komisi 4 DPRD Kota Medan menemukan delapan unit perumahan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Pendidikan, dekat Jalan Tempuling, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Senin (6/4/2026).
Dalam sidak tersebut, anggota dewan mendapati bangunan dua lantai bernama Pendidikan Residence berdiri hampir rampung meski diduga belum mengantongi izin resmi.
Selain itu, bangunan juga disinyalir melanggar garis sempadan (roilen).
Komisi 4 DPRD Medan yang dipimpin Ketua Komisi 4 Paul Mei Simanjuntak bersama Wakil Ketua M Rizki Lubis dan anggota lainnya langsung meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan untuk menghentikan aktivitas pembangunan.
“Kita minta tidak ada lagi aktivitas sebelum izin terbit. Satpol PP harus segera menyegel bangunan dan melakukan pengawasan,” tegas M Rizki Lubis di lokasi.
DPRD Medan juga menyoroti dugaan adanya pihak tertentu yang membekingi pembangunan tersebut sehingga tidak tersentuh penindakan meski diduga melanggar aturan.
Ketua Komisi 4 Paul Mei Simanjuntak menegaskan, pengawasan yang dilakukan pihaknya bertujuan untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi PBG.
“Kita berharap retribusi dari PBG bisa maksimal. Jangan sampai PAD hilang akibat kelalaian atau pembiaran,” ujarnya.
Paul menambahkan, pembangunan tersebut perlu dikaji ulang karena diduga melanggar ketentuan tata ruang, termasuk garis sempadan bangunan.
Ia juga menyoroti pentingnya penyediaan gang atau akses darurat untuk penanganan kebakaran.
Selain itu, warga sekitar disebut telah menyampaikan keberatan atas pembangunan perumahan tersebut.
“Ini harus menjadi perhatian Dinas Perkim Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan agar setiap izin yang dikeluarkan benar-benar sesuai aturan,” katanya.
Hingga sidak berakhir, DPRD Medan mendesak agar bangunan tersebut segera disegel dan proses perizinan ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku. (Reza)