Polda Sumut Sita 244 Kg Sabu, Sembilan Tersangka Ditangkap

redaksi
2 Okt 2026 20:20
Medan News 0 34
3 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara mengungkap tiga kasus peredaran narkotika dengan total barang bukti 244 kilogram sabu. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap sembilan tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi narkoba lintas daerah.

Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Ditresnarkoba Polda Sumut, Jumat (2/10/2026).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Sumatera Utara.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta memutus jaringan distribusi narkoba sesuai arahan Presiden RI dan Kapolri,” ujarnya.

Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi menjelaskan, tiga kasus yang diungkap memiliki modus berbeda, namun seluruhnya berkaitan dengan upaya penyelundupan dan distribusi sabu dalam jumlah besar.

“Total ada tiga kasus yang kami ungkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 244 kilogram,” katanya.

Kasus pertama merupakan pengembangan dari pengungkapan 35 kilogram sabu di Asahan pada 19 Agustus 2026. Dari hasil penyelidikan lanjutan, petugas bergerak ke Aceh Timur dan menangkap tiga tersangka berinisial K, MN dan Z.

Dari penggeledahan terhadap dua unit mobil Daihatsu Terios, polisi menemukan 50 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam dinding kendaraan.

Menurut Andy, para tersangka mengaku diperintah seseorang berinisial RG yang kini masih diburu. Sabu tersebut rencananya dibawa ke Jakarta dengan imbalan Rp50 juta.

Kasus kedua menjadi pengungkapan terbesar dengan barang bukti mencapai 150 kilogram sabu. Polisi menangkap empat tersangka berinisial B, MA, TM dan M di sejumlah lokasi di Kabupaten Aceh Timur.

Petugas menemukan 70 kilogram sabu di dalam mobil pikap Chevrolet, 20 kilogram di mobil Daihatsu Xenia, serta 60 kilogram lainnya yang disimpan dalam dua kotak fiber ikan di kawasan pantai Desa Kuala Idi Cut, Aceh Timur.

Andy mengungkapkan jaringan tersebut menggunakan berbagai cara untuk menghindari pengawasan aparat, termasuk nomor telepon sekali pakai dan fitur berbagi lokasi secara langsung.

“Mereka menggunakan nomor sekali pakai dan fitur share location untuk memantau pergerakan kurir,” ungkapnya.

Sementara pada kasus ketiga, polisi menggagalkan pengiriman 44 kilogram sabu yang dibawa dari Aceh menuju Medan.

Dua tersangka berinisial R dan A ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Dari pemeriksaan kendaraan Mitsubishi Xpander Cross yang digunakan tersangka, petugas menemukan 44 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam dinding pintu mobil.

“Pada kasus ketiga, kami menemukan 44 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam dinding pintu mobil. Ada dua kendaraan yang berjalan beriringan, satu membawa narkotika dan satu lagi digunakan untuk mengawal,” jelas Andy.

Kedua tersangka mengaku diperintah seseorang berinisial BP untuk mengambil mobil berisi sabu dari Lhokseumawe dan mengantarkannya ke Medan. Mereka dijanjikan upah masing-masing Rp25 juta.

Polda Sumut memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk memburu pengendali jaringan dan pihak lain yang terlibat.

“Pengembangan masih terus kami lakukan untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat,” tegas Andy.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku. (Reza)