Kemendagri Tegaskan Pergeseran Anggaran Rp503 Miliar di Deli Serdang Tidak Cacat Hukum

redaksi
2 Okt 2026 20:23
Medan News 0 24
2 menit membaca

 

DELI SERDANG, kaldera.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pergeseran anggaran sebesar Rp503 miliar yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk penanganan kebencanaan tidak melanggar aturan dan bukan merupakan cacat hukum.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri melalui Kepala Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I, Fernando H Siagian, dalam pertemuan pendampingan di Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Pertemuan itu dihadiri Inspektur Deli Serdang Edwin Nasution, Kepala Bappedalitbang Yeti Sembiring, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Suparno, serta Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Faisal Rahman.

“Bukan (cacat hukum). Baca lagi PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 69 yang mengatur kondisi darurat dan mendesak,” kata Fernando.

Menurut Fernando, pergeseran anggaran tersebut dilakukan dalam rangka penanganan kebencanaan yang terjadi di sejumlah wilayah, termasuk Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, serta menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat terkait pengembalian Transfer ke Daerah (TKD) yang sebelumnya mengalami pemotongan.

Ia menjelaskan, dalam kondisi darurat dan mendesak, pemerintah daerah diperbolehkan melakukan pergeseran anggaran dengan terlebih dahulu menginformasikannya kepada DPRD.

“Jadi cukup diinformasikan ke DPRD saja. DPRD dalam posisi tidak menerima dan tidak menolak, nanti diakomodasi dalam Perubahan APBD,” ujarnya.

Fernando menegaskan penggunaan anggaran tersebut tetap harus sesuai dengan ketentuan dan petunjuk teknis yang berlaku. Selain itu, pelaksanaannya dapat diawasi melalui fungsi pengawasan DPRD.

Ia juga mengingatkan bahwa kepala daerah bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan anggaran yang telah digeser. Selanjutnya, pergeseran tersebut harus diakomodasi dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.

Terkait belum tercapainya kesepakatan Perubahan APBD (P-APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026, Fernando menyebut tidak ada aturan yang mewajibkan pemerintah daerah melakukan perubahan APBD.

Namun demikian, tanpa perubahan APBD, kegiatan yang muncul akibat kondisi tertentu dan tidak diprediksi sebelumnya akan lebih sulit untuk diakomodasi dalam penganggaran daerah.

Fernando juga menekankan bahwa anggaran yang dialihkan untuk penanganan kebencanaan wajib digunakan sesuai peruntukannya.

“Kalau anggaran untuk kebencanaan, tidak bisa digunakan untuk membeli kendaraan atau kebutuhan lain yang tidak berkaitan dengan penanganan bencana,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila hingga batas waktu 30 September 2026 Perubahan APBD tidak disepakati, maka pemerintah daerah tetap menjalankan APBD yang telah ditetapkan sebelumnya tanpa perubahan. (Reza)