Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Medan M Afri Rizki Lubis saat melakukan inspeksi lapangan ke lokasi perusahaan, Selasa (6/10/2026).
MEDAN, kaldera.id – Komisi 4 DPRD Medan melarang PT Anugrah Argon Medica mengoperasikan kantor dan gudang farmasi di Kelurahan Asam Kumbang sebelum seluruh perizinan yang dipersyaratkan tuntas.
Larangan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Medan M Afri Rizki Lubis saat melakukan inspeksi lapangan ke lokasi perusahaan, Selasa (6/10/2026).
Dalam kunjungan tersebut terungkap bangunan yang berdiri di atas lahan lebih dari 10 ribu meter persegi itu belum mengantongi sejumlah izin penting, meski disebut akan segera difungsikan.
“Jangan difungsikan dulu sebelum melengkapi izin. Kita tidak melarang pelaku usaha beroperasi di Medan, namun hendaknya menaati aturan yang berlaku,” tegas Rizki Lubis.
Kunjungan tersebut turut dihadiri Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, anggota Komisi 4 Yusuf Ginting Suka, serta perwakilan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Medan.
Dalam rapat di lokasi, terungkap PT Anugrah Argon Medica belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak menegaskan seluruh dokumen perizinan tersebut wajib dipenuhi sebelum bangunan digunakan untuk aktivitas operasional.
Selain itu, perusahaan juga diminta melengkapi dokumen terkait sistem proteksi kebakaran dan persyaratan teknis lainnya.
“Kita sama-sama melakukan pengawasan terkait aturan yang berlaku dan sama-sama menghindari kehilangan PAD,” ujar Paul.
Dari hasil peninjauan, perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan Salman Alfarisi menyebut perusahaan belum memiliki izin SLF.
Hal senada disampaikan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan Endar Harahap yang menyatakan perusahaan belum mengantongi AMDAL.
Sementara perwakilan Dinas Perhubungan Kota Medan Rizki mengungkapkan PT Anugrah Argon Medica juga belum memiliki izin Andalalin.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Cabang PT Anugrah Argon Medica Retno memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti seluruh kekurangan administrasi yang menjadi catatan DPRD dan OPD terkait.
“Hal ini akan segera saya sampaikan ke manajemen pusat,” katanya.
Komisi 4 DPRD Medan meminta OPD terkait turut memfasilitasi proses pengurusan perizinan, namun menegaskan perusahaan tidak boleh beroperasi sebelum seluruh persyaratan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. (Reza)