Anggota DPRD Medan dari Fraksi PDI Perjuangan Lily
MEDAN, kaldera.id – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan mendukung Ranperda tentang Sistem Kesehatan menjadi hak inisiatif DPRD. Namun, pembaruan regulasi itu tak boleh sekadar mengganti aturan lama. Persoalan rujukan online pasien kritis yang berisiko memperlambat penanganan hingga mengancam nyawa juga harus dibenahi.
Sorotan itu disampaikan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Lily dalam sidang paripurna internal DPRD Medan, Senin (12/10/2026).
Fraksinya menilai Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan pelayanan kesehatan saat ini.
“Untuk itu, rujukan online bagi pasien kritis supaya ditinjau ulang karena mengakibatkan jiwa pasien menjadi tidak terselamatkan,” kata Lily.
Menurut Lily, pembaruan Perda diperlukan karena perubahan materi regulasi telah mencapai sekitar 50 persen. Sejumlah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembentukan aturan lama juga telah berubah atau tidak lagi berlaku.
Fraksi PDI Perjuangan menegaskan, Ranperda yang baru harus mengacu pada enam pilar transformasi kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Keenam pilar itu meliputi transformasi layanan primer, layanan rujukan, ketahanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, serta teknologi kesehatan.
Tak hanya soal sistem pelayanan, hak dan kewajiban warga juga harus diatur secara jelas. Warga berhak memperoleh kehidupan yang sehat, mengakses layanan kesehatan bermutu, menjaga kerahasiaan data pribadi kesehatan, serta menolak tindakan medis tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, masyarakat berkewajiban menjaga kesehatan, mematuhi upaya penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, serta berpartisipasi dalam program jaminan sosial kesehatan.
Fraksi PDI Perjuangan turut menyoroti keluhan terkait rujukan online pasien kritis. Keterlambatan respons rumah sakit rujukan yang kerap dikaitkan dengan gangguan jaringan dinilai dapat memicu keresahan keluarga pasien dan menghambat penanganan medis.
Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan membahas Ranperda tersebut secara teknis dengan melibatkan para pemangku kepentingan. Tujuannya, agar regulasi baru benar-benar mampu mendorong pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau, dan terbuka bagi seluruh warga.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua Sri Rezeki, Zulkarnaen, dan Hadi Suhendra, serta dihadiri anggota DPRD lainnya. (Reza)