PKS Medan Soroti Layanan Kesehatan Berbelit, Warga Jangan Dipersulit Urus Administrasi

redaksi
12 Okt 2026 16:33
Medan News 0 23
3 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan mengingatkan agar Ranperda tentang Sistem Kesehatan tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas. Regulasi baru itu harus menyinkronkan berbagai aturan yang sudah ada sekaligus memangkas kerumitan administrasi yang selama ini dikeluhkan masyarakat saat mengakses layanan kesehatan.

Sorotan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Medan, Rajudin Sagala, dalam rapat paripurna DPRD Medan, Senin (12/10/2026).

Rajudin menegaskan, penyusunan Ranperda harus dilakukan secara komprehensif, memiliki kepastian hukum, dan menjawab persoalan nyata yang dihadapi warga. Salah satu hal yang perlu dipastikan ialah keselarasan regulasi baru dengan pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.

“Fraksi PKS berharap rancangan peraturan daerah ini tidak bertentangan dengan perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan,” ujarnya.

Menurut Rajudin, persoalan ini perlu diperjelas karena pada 10 Februari 2026 telah disampaikan pandangan atas usulan perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012. Kemudian, pada 6 April 2026, disampaikan jawaban atas nota pengantar kepala daerah terkait Ranperda inisiatif DPRD mengenai perubahan perda yang sama.

Fraksi PKS menilai arah pembentukan regulasi harus jelas agar tidak terjadi tumpang tindih aturan. Seluruh peraturan daerah yang berkaitan dengan kesehatan juga perlu diselaraskan sehingga menjadi landasan hukum yang saling mendukung.

Namun, persoalan regulasi bukan satu-satunya perhatian PKS. Rajudin turut menyoroti keluhan masyarakat yang menghadapi kerumitan administrasi ketika membutuhkan pelayanan kesehatan. Menurutnya, prosedur yang berbelit dapat membuat warga kesulitan memperoleh layanan yang semestinya mereka akses.

“Kami berharap adanya solusi terbaik terhadap berbagai permasalahan dan keluhan masyarakat tersebut. Jangan sampai masyarakat mengalami kesulitan hanya karena persoalan administrasi ketika membutuhkan pelayanan kesehatan,” tegasnya.

Karena itu, pembahasan Ranperda harus mengutamakan kemudahan akses, efektivitas pelayanan, dan kebutuhan masyarakat. Aspirasi warga perlu menjadi bahan utama dalam penyusunan aturan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberikan perubahan, bukan sekadar menambah regulasi.

Fraksi PKS juga mengingatkan agar sistem kesehatan Medan tidak hanya berorientasi pada pengobatan atau aspek kuratif. Upaya promotif dan preventif harus mendapat perhatian seimbang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mencegah penyakit sejak dini.

Rajudin menyebut peningkatan pemahaman masyarakat tentang kesehatan, perbaikan sanitasi, pemenuhan gizi, dan pengendalian faktor risiko perlu menjadi bagian penting dalam sistem kesehatan daerah.

“Fraksi PKS berharap Ranperda ini tidak hanya mengatur aspek kuratif, tetapi juga memperkuat upaya promotif dan preventif. Pencegahan penyakit, peningkatan kesadaran masyarakat, perbaikan sanitasi, pemenuhan gizi, serta pengendalian risiko kesehatan harus menjadi bagian penting dalam sistem kesehatan daerah,” ungkapnya.

Fraksi PKS berharap Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan disusun melalui kajian yang tepat sasaran dan mampu menghadirkan pelayanan yang lebih mudah dijangkau, dengan kepastian hukum yang jelas serta manfaat berkelanjutan bagi masyarakat. (Reza)